PPATK Blokir Sementara Rekening yang Tak Aktif Selama 3 Bulan

 

(dok: cnbc)


Jakarta, Lontara Today- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening pasif yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan tidak memiliki aktivitas selama beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Beberapa bank menyebut status dormant berlaku jika tidak ada transaksi selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan.

Langkah penghentian ini diambil setelah PPATK menemukan adanya potensi penyalahgunaan rekening dorman, seperti praktik jual beli rekening hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian bunyi pernyataan resmi PPATK yang diunggah melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Meski diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Selain itu, penghentian transaksi ini juga berfungsi sebagai notifikasi bagi pemilik rekening, ahli waris, atau entitas terkait bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tetap memantau aktivitas rekeningnya agar tidak dinyatakan dormant, serta menghindari penyalahgunaan data atau informasi perbankan pribadi.

Lebih baru Lebih lama