Aswan Musa (Kepala desa) & Sri Rahaya Usmi (Ketua Apdesi Sulsel)
Makassar, Lontara Today - Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Aswan Musa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dugaan penyimpangan anggaran yang menjerat Aswan Musa, yang dikenal sebagai kepala desa termuda di Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil audit Inspektorat yang tertuang dalam surat nomor 700.1.2.1/049/II/ITKAB tanggal 12 Februari 2025. Audit itu merujuk pada surat permintaan dari Kejari Lutim nomor R-32/P.4.36Dekk.1/11/2024 terkait indikasi korupsi dana desa.
Hasil audit menemukan adanya penyimpangan senilai Rp470 juta. Meski demikian, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, meminta kejaksaan mempertimbangkan itikad baik sang kepala desa yang disebut telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap. Ia juga membantah pemberitaan yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
“Sangat miris ketika disebutkan Rp2,6 miliar. Berdasarkan surat dari Inspektorat, jumlah temuan sekitar Rp470 juta, dan itu pun sudah dikembalikan secara bertahap oleh kepala desa,” ungkap Sri Rahayu dilansir dari tribunnews, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan, Aswan Musa tidak pernah menolak proses hukum dan bersikap kooperatif sejak awal. "Kasus ini bukan pembiaran. Pengembalian sudah dilakukan sesuai petunjuk dan kepala desa sangat terbuka dalam mengikuti proses,” tambahnya.
Sri Rahayu pun berharap pihak kejaksaan bisa mempertimbangkan langkah-langkah perbaikan yang sudah dilakukan Aswan Musa dalam menindaklanjuti rekomendasi audit Inspektorat.