Berita Terbaru

BBPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar, Merk Putri Glow hingga La Bella Disorot

BBPOM Makassar dan Polda Sulsel membongkar pabrik kosmetik ilegal di Panakkukang. Sejumlah merek disita dan diduga mengandung merkuri.

Foto: Ilustrasi aktivitas produksi kosmetik ilegal rumahan yang diduga menggunakan bahan berbahaya di sebuah lokasi di Makassar. Foto dokumenter bergaya jurnalistik. (Dok/Ilustrasi)

Makassar, Lontara Today - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala rumahan di Kota Makassar.

Pabrik tanpa izin operasional tersebut diketahui beroperasi di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, dan diduga telah memproduksi berbagai produk kecantikan yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Dalam hasil pengujian laboratorium, seluruh lini produk yang diproduksi di lokasi tersebut dinyatakan mengandung merkuri dan hidrokuinon, dua zat yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Temuan ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat produk kecantikan ilegal masih cukup mudah beredar di masyarakat melalui pemasaran daring maupun penjualan langsung.

Produksi Capai Ratusan Paket per Pekan

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan aktivitas produksi kosmetik ilegal itu berjalan dalam skala yang cukup besar untuk ukuran industri rumahan.

Setiap pekan, pelaku disebut mampu menghasilkan sekitar 300 hingga 500 paket kosmetik.
Dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta setiap pekan.

Menurut Yosef, proses produksi dilakukan menggunakan peralatan sederhana yang lazim ditemukan di rumah tangga.

“Proses produksi kosmetik ini hanya menggunakan alat sederhana, yaitu berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun,” ucap Yosef Dwi Irwan melalui konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Meski menggunakan fasilitas sederhana, produk yang dihasilkan disebut dipasarkan secara luas dengan kemasan menyerupai kosmetik komersial pada umumnya.

Ribuan Produk Disita

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 8 item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, beserta bahan baku, produk ruahan, alat produksi, label, dan kemasan.
Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Petugas juga menemukan sejumlah produk tanpa izin edar BPOM yang diduga dijadikan bahan campuran dalam proses produksi kosmetik ilegal.

Beberapa di antaranya meliputi:
  • RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3
  • La Bella Cream
  • Erna Whiteng Cream
  • Super SP Special
  • BL Cream

Selain itu, aparat turut menemukan produk kosmetik legal yang telah terdaftar di BPOM namun digunakan sebagai campuran dalam racikan produk baru.

Produk legal tersebut antara lain:
  • Viva Cosmetic Air Mawar
  • Leivy Handbody Lotion
  • Kelly Cream
  • Vienna Body Lotion

Menurut BBPOM, praktik tersebut dilakukan dengan mencampurkan produk legal dan bahan ilegal untuk menghasilkan kosmetik baru yang kemudian dipasarkan.

“Jadi produk legal yang terdaftar BPOM ini dicampur dengan produk ilegal untuk menghasilkan produk baru,” ungkap Yosef Dwi Irwan.

Produk Bermerek “Putri Glow” Diduga Diproduksi
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sejumlah produk yang diproduksi secara ilegal tersebut dipasarkan menggunakan merek tertentu.

Di antaranya meliputi:
  • Putri Glow Face Toner
  • Putri Glow Facial Wash
  • Putri Glow Day Cream
  • Putri Glow Night Cream
  • Putri Glow Serum C
  • Putri Glow Body Lotion
Keberadaan produk-produk tersebut menjadi perhatian aparat karena mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang.

Merkuri diketahui dapat memicu iritasi, kerusakan kulit, gangguan saraf, hingga masalah kesehatan organ tubuh tertentu apabila terpapar secara terus-menerus.

Sementara itu, hidrokuinon berisiko menyebabkan gangguan pigmentasi kulit dan dalam penggunaan tertentu berpotensi menimbulkan efek kesehatan serius.
Karena itu, BPOM melarang penggunaan kedua bahan tersebut dalam produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

Satu Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, aparat menetapkan satu orang tersangka berinisial “S”, seorang perempuan berusia 28 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh.

Penyidik disebut tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas, termasuk pemasok bahan baku maupun pola pemasaran produk.

“Penyidik akan melakukan pengembangan komprehensif dari hulu hingga ke hilir. Kami menelusuri rantai pasok bahan baku, potensi keterlibatan jaringan produsen di luar wilayah Sulawesi Selatan, serta memetakan peta distribusi pemasaran produk ke daerah-daerah lain,” tegas Andri.

Ancaman Hukuman Berat

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kecantikan. 

Konsumen diimbau memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi BPOM, komposisi jelas, serta dibeli melalui saluran yang terpercaya.

Jurnalis & Founder IFN Media Group...

Anda mungkin menyukai postingan ini