![]() |
| Foto Sapi di Kawasan TPA (dok/ist) |
Makassar, Lontara Today - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mengonsumsi daging sapi demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumsi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran adanya sapi yang diduga berasal dari kawasan tempat pembuangan akhir (TPA).
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar pada Minggu (14/12).
Dalam penyampaiannya, Helmy Budiman menegaskan bahwa persoalan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, termasuk pada rantai pangan hewani, khususnya daging sapi yang dikonsumsi sehari-hari.
“Masyarakat diharapkan bisa lebih selektif dalam memilih daging sapi yang dikonsumsi. Kualitas lingkungan sangat mempengaruhi kualitas pangan, dan ini menyangkut kesehatan masyarakat secara luas,” ujarnya, dilansir dari Antaranews.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang pekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, termasuk area TPA Bintang 5 dan TPA Pusat. Ia menyebutkan bahwa jumlah sapi yang berkeliaran dan mencari makan di kawasan gunungan sampah di Kota Makassar diperkirakan mencapai 900 hingga 1.000 ekor.
Sapi-sapi tersebut diketahui hidup dan mencari pakan di area terbuka TPA yang dipenuhi sampah rumah tangga, limbah plastik, hingga sisa makanan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan ternak dan kualitas daging yang berpotensi masuk ke rantai distribusi pangan masyarakat.
Pihak DLH pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dinas teknis peternakan dan pengelola rumah potong hewan (RPH), dapat lebih serius mengawasi asal-usul sapi dan kualitas daging yang beredar di pasar-pasar tradisional Kota Makassar.
Berdasarkan penelusuran lapangan, diketahui bahwa banyak sapi yang dipotong dan didistribusikan ke pasar-pasar di Makassar berasal dari wilayah sekitar kota, termasuk kawasan yang berdekatan dengan TPA. Daging tersebut kemudian dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat luas tanpa diketahui secara pasti riwayat pemeliharaan sapinya.
Kondisi ini mendorong agar pemerintah lebih selektif dalam kebijakan pengawasan, baik di tingkat RPH, distributor, maupun pasar tradisional, guna menjamin keamanan dan kelayakan daging sapi yang dikonsumsi masyarakat.
