Kantor Shopee di Singapura (dok:kompas.com)
Jakarta, Lontara Today - Sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mulai menerapkan kebijakan biaya pemrosesan order kepada para penjual. Biaya ini disebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian model bisnis di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan operasional yang semakin kompleks.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika bisnis digital dan sejumlah kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis.
"Kebijakan biaya pemrosesan order yang diberlakukan oleh beberapa platform e-commerce pada tahun ini tidak lepas dari dinamika bisnis digital dan adanya beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis platform," kata Budi dinukil dari Bisnis.com, Minggu (3/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa industri e-commerce saat ini menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan operasional, di tengah persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, serta terbatasnya akses pendanaan eksternal.
"Setiap platform tentu memiliki pertimbangan bisnis masing-masing," ujarnya.
Meski memahami kebijakan ini bisa menimbulkan reaksi dari seller, idEA menekankan pentingnya komunikasi yang transparan.
"Kami memahami momen ini sensitif karena daya beli masyarakat sedang tertekan, sehingga komunikasi yang transparan kepada konsumen dan seller menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlebihan," tutur Budi.
Ia menambahkan bahwa dampak dari biaya ini cukup terasa, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Meskipun besaran biaya pemrosesan yang dikenakan per transaksi relatif kecil, dampaknya bisa terasa signifikan bagi seller dengan margin keuntungan yang tipis, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa platform biasanya berusaha mengantisipasi dampak kebijakan ini melalui strategi promosi dan insentif.
“Platform biasanya mengantisipasi hal ini dengan mengoptimalkan promosi, subsidi ongkir, atau insentif untuk menjaga minat belanja tetap stabil,” katanya.
“Kami juga mendorong dialog dengan para anggota untuk memantau tren transaksi agar penyesuaian seperti ini tidak sampai menurunkan kepercayaan pengguna terhadap ekosistem digital.”
Mengenai aspek hukum, Budi menyebut bahwa belum ada aturan spesifik yang mengatur pungutan seperti ini.
“Saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pungutan semacam itu. Namun, penting adanya ruang diskusi yang terbuka antara platform, asosiasi, dan pemerintah,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kenyamanan pengguna.
“Di satu sisi platform memiliki keberlanjutan bisnis, di sisi lain konsumen dan UMKM tidak merasa terbebani secara berlebihan. Prinsipnya, kolaborasi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar industri e-commerce dapat terus tumbuh di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tokopedia dan TikTok Shop akan menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan mulai 11 Agustus 2025. Biaya ini dikenakan untuk semua seller yang telah terintegrasi dengan TikTok Shop by Tokopedia.
“Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.
“Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas.”
Sementara itu, Shopee telah lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 per transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025.
“Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee.
Untuk mendukung seller baru, Shopee memberikan keringanan berupa pembebasan biaya untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah melewati batas tersebut, biaya berlaku secara penuh untuk seluruh transaksi.