![]() |
| Tersangka mantan Lurah Leang-Leang saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Maros menuju ruang tahanan usai ditetapkan dalam kasus dugaan pungli program PTSL. (dok/ist) |
Maros, Lontara Today - Mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Andi Marwati tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan saat proses penyerahan ke Lapas Kelas IIB Maros. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkap bahwa praktik pungli tersebut diduga melibatkan 768 bidang tanah milik warga.
“Nilai pungutannya itu sebesar Rp395 juta,” ujarnya dikutip dari matamaros.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan resmi program PTSL, warga hanya diwajibkan membayar biaya maksimal Rp250.000 per bidang tanah. Namun faktanya, pungutan yang dikenakan terhadap masyarakat berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per bidang.
Atas tindakan tersebut, Andi Marwati dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, memaparkan bahwa pungutan bahkan sempat dipatok jauh lebih tinggi pada awal pelaksanaan.
“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun lagi Rp750.000 sampai di angka Rp500.000,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melakukan pembayaran.
“Sementara mereka itu juga sudah bayar,” tegasnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, dana pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Namun, Sulfikar menambahkan bahwa sebagian dana juga mengalir ke pengurus lingkungan setempat.
“Sebagian ada juga yang diberikan ke RT dan RW, biasanya untuk uang bensin saat melakukan penagihan,” jelasnya.
Jumlah saksi dalam perkara ini terbilang besar. Total terdapat 433 saksi PTSL yang telah diperiksa, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan.
“Sejauh ini memang baru satu tersangka. Kami masih mendalami, tapi yang paling kuat mengarah ke tersangka AM,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, Kejari Maros juga tengah menangani dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Sebanyak 300 warga telah dimintai keterangan dan sebagian besar mengaku dipungut biaya sekitar Rp600.000, atau jauh di atas ketentuan resmi.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola pungutan di Labuaja memiliki kemiripan dengan praktik yang terjadi di Leang-Leang.
