![]() |
| Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, (dok/ist) |
Makassar, Lontara Today - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026 sebesar Rp3.921.088. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7,21 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Tentu permintaan daripada pekerja ada batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen,” kata Andi Sudirman Sulaiman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Andi Sudirman, keputusan tersebut telah disepakati dan diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan UMP. Pemerintah daerah selanjutnya akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian,” jelasnya.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengatur penerapan struktur dan skala upah (SUSU) dalam surat keputusan yang diterbitkan. Gubernur menjelaskan bahwa upah minimum diperuntukkan bagi pekerja baru, sementara pekerja dengan masa kerja tertentu akan menerima upah secara berjenjang.
“Tapi, kalau untuk yang sudah 1–3 tahun pengalaman, akan berjenjang juga (upahnya). Kan tidak bagus kalau sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan UMP 2026 oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut.
“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu. Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Dengan penetapan UMP 2026 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif dan berkelanjutan di daerah.
