![]() |
| Polres Barru (dok/ist) |
Barru, Lontara Today - Seorang warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, bernama Taufiq (28), mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas senilai Rp57 juta. Peristiwa tersebut terjadi saat ia menjual emas seberat 27 gram di sebuah toko emas yang berlokasi di Pasar Mattiro Walie, Kecamatan Barru, pada Minggu, 27 April 2025.
Dilansir dari Lintas Terkini, Taufiq menyebut toko emas tersebut diduga milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Barru dengan inisial J. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Taufiq menjelaskan, penjualan emas itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya ibadah umrah. Awalnya, ia menawarkan emas miliknya melalui media sosial. Tidak lama kemudian, ia dihubungi oleh seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama “Raju Parizha”.
Akun tersebut kemudian mengarahkan Taufiq untuk melakukan transaksi langsung di toko emas yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, Taufiq bertemu dengan seorang pria berinisial A, yang disebut sebagai anak pemilik toko sekaligus anak dari anggota polisi berinisial J.
Setelah emas diserahkan, korban menunggu pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, saat menanyakan uang hasil penjualan, A mengaku telah melakukan transfer dan menunjukkan bukti pengiriman dana.
“Pembayarannya katanya sudah ditransfer dan saya diperlihatkan bukti transfer, tapi itu bukan nomor rekening saya. Pihak toko juga tidak mengonfirmasi terlebih dahulu kebenaran rekening tujuan,” ujar Taufiq, Minggu (21/12/25).
Setelah dicek, dana tersebut ternyata dikirim ke rekening yang bukan milik korban. Merasa dirugikan, Taufiq kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barru dan Polda Sulawesi Selatan sejak April 2025. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (ITE).
Sementara itu, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditangani sesuai prosedur, namun pelaksanaannya berdasarkan skala prioritas hasil penyelidikan.
“Dalam penanganan perkara, semua pelapor ingin diprioritaskan. Namun penentuan prioritas dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Nantinya akan ada administrasi penanganan perkara melalui SP2HP,” ujar AKBP Ananda.
Hingga kini, Taufiq mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya. Emas miliknya masih disita sebagai barang bukti, sementara rencana ibadah umrah yang telah dipersiapkan terpaksa tertunda.
