Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu Usai Razia BNNK, Terancam Sanksi Hingga PTDH

 

Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu

Toraja Utara, Lontara Today - Dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP (40) dan RKT (38) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, terjaring razia Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja. Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine.

Razia tersebut dilakukan BNNK Tana Toraja di Kantor Kecamatan Kesu’ pada Selasa (23/12/2025). Dalam kegiatan itu, sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan urine, dan dua di antaranya terbukti positif narkotika.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Ustim Pangarian membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kedua ASN itu merupakan pegawai aktif di Kantor Kecamatan Kesu’ dan saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi.

“Betul. Keduanya ASN di Toraja Utara. Mereka bekerja di Kantor Kecamatan Kesu'. Kita sudah lakukan tes urine dan mereka positif narkoba jenis sabu. Saat ini mereka sedang menjalani rawat jalan karena kita rehabilitasi sambil melakukan pendalaman kasus,” ujar AKBP Ustim Pangarian, dilansir dari detikSulsel, Kamis (25/12/2025).

Ustim menjelaskan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN. Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BNNK Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tugasnya, yang meliputi Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.

“Kita komitmen untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah tugas BNNK Tana Toraja dan kita berharap sinergitas dari masing-masing stakeholder serta masyarakat. Kita juga sudah mengimbau setiap pimpinan OPD agar melakukan deteksi dini secara rutin,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong turut menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap ASN yang terlibat narkoba. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi, karena narkoba dinilai merusak moral dan masa depan generasi bangsa.

“Saya sudah instruksikan Pak Sekda untuk menindaklanjuti persoalan itu. Kalau ada oknum yang melanggar pasti kita tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Kalau direhabilitasi, kita hentikan gaji sementara. Dan kalau pidana bisa kita hentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Frederik.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh BNNK Tana Toraja, sembari menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah terkait sanksi administratif maupun hukum yang akan dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut.

Lebih baru Lebih lama