Dishub Gowa Imbau Warga Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Ini Tarif Resminya!

Dishub Gowa imbau warga tidak bayar parkir tanpa karcis resmi. Tarif roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000, laporkan jika ada pungli.

 

Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muhammad Sabir, saat memberikan keterangan terkait imbauan pembayaran parkir wajib menggunakan karcis resmi. (dok/ist)

Gowa, Lontara Today - Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa (Dishub Gowa) mengingatkan masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir kepada juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan praktik pungutan liar sekaligus mendorong transparansi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Parkir Dishub Gowa, Muhammad Sabir, menegaskan bahwa setiap pembayaran parkir di tepi jalan umum wajib disertai karcis resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran yang sah serta bentuk pertanggungjawaban retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kami mengimbau masyarakat agar meminta karcis setiap kali membayar parkir. Jika jukir tidak memberikan karcis resmi, sebaiknya jangan melakukan pembayaran dan segera laporkan kepada kami,” ujarnya, dilansir dari upeks.co.id (23/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam karcis parkir tercantum nominal retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya karcis resmi, masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang dibayarkan dan terhindar dari pungutan di luar aturan.

“Untuk kendaraan Roda 2 itu Rp2 ribu, dan roda 4 itu Rp.3 ribu, jadi kalau jukir meminta lebih jangan diberi,” ungkapnya.

Baca Juga:

RSUD Padjonga Ngalle Takalar Klarifikasi Insiden Ambulans, Dg Bani Dialihkan Tugas Usai Dua Kali Kecelakaan

Bosowa Peduli Salurkan Ribuan Paket Pangan Ramadan, Wujudkan Semangat HUT Bosowa “Bersyukur, Berbagi dalam Keberkahan”

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan jukir yang tidak memberikan karcis atau memungut tarif melebihi ketentuan.

“Loporkan pada kami jika ada Jukir yang meminta lebih, apalagi tidak memberikan karcis resmi,” tegasnya.

Dishub Gowa berharap kesadaran masyarakat dalam meminta karcis resmi dapat membantu menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi di Kabupaten Gowa.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp