Pinjol Pakai Data Pribadinya Tak Dibayar, Pria di Makassar Pukuli Tetangga

Pria di Makassar ditangkap polisi usai diduga menganiaya tetangganya akibat persoalan pinjaman online Rp1 juta yang diajukan memakai datanya.

 

Pelaku penganiayaan berinisial DN alias Solung saat diamankan aparat kepolisian usai terlibat kasus penganiayaan terhadap tetangganya di Kecamatan Tallo, Makassar. (dok/fajar.co.id)

Makassar, Lontara Today - Kasus dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan pinjaman online terjadi di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Seorang pria berinisial DN alias Solung (30) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut bermula dari pinjaman online senilai Rp1 juta yang diajukan menggunakan data pribadi pelaku. Pinjaman itu sebelumnya diberikan kepada korban, namun hingga batas waktu pembayaran tiba, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait insiden penganiayaan tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku.

"Jadi untuk malam ini kami tim jatanras polrestabes Makassar mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Dantim 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfidar, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menagih uang pinjaman yang telah jatuh tempo. Saat itu korban diketahui sedang melakukan aktivitas di rumah sebelum keduanya terlibat percakapan yang berujung cekcok.


Baca Juga: 

Banjir Rendam RSUD Lasinrang Pinrang, Empat Ruangan Dikososngkan dan Pasien Dievakuasi

Dishub Gowa Imbau Warga Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Ini Tarif Resminya!

Bosowa Peduli Salurkan Ribuan Paket Pangan Ramadan, Wujudkan Semangat HUT Bosowa “Bersyukur, Berbagi dalam Keberkahan”


Perselisihan semakin memanas karena korban belum mampu melunasi pinjaman yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan kepada pelaku.

“Jadi kronologi penganiayaannya ialah dari hasil interogasi bahwa si korban ini minta kepada pelaku untuk dicarikan pinjaman online dan pelaku mengiyakan sehingga cairlah uang sebanyak Rp1 juta dan diberikan ke korban,” jelasnya.

Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

“Pada saat jatuh tempo pembayarannya si korban ini tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga pelaku mungkin tersulut emosinya sehingga melakukan penganiayaan terhadap si korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian paha.

“Digunakan datanya si pelaku. Korban alami luka memar di pahanya,” ungkapnya.

Saat ini DN telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Untuk tindak lanjutnya kami bawa ke Mako dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kuncinya.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp