Iptu N Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Makassar, Polisi Janji Proses Transparan

Iptu N resmi jadi tersangka kasus tewasnya remaja di Makassar. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

 

Ilustrasi topi dinas kepolisian, pistol, dan mainan tembak jenis gel blaster (jelly ball) sebagai representasi kasus yang tengah ditangani. (dok/ilustrasi)


Makassar, Lontara Today Kasus penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo, di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memasuki babak baru. Perwira polisi berinisial Iptu N kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan status hukum tersebut. “Sudah kita naikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (4/3/2026). Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan pasal yang akan dikenakan, dan identitas lengkap Iptu N masih dirahasiakan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Polisi menerima laporan terkait sekelompok pemuda yang disebut bermain senapan angin jenis “omega” di badan jalan hingga mengganggu pengguna jalan. Iptu N kemudian mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil dinas.

Setibanya di lokasi, situasi disebut dalam kondisi tegang. Korban diduga terlibat dalam aktivitas yang dinilai membahayakan pengendara. Iptu N turun dari kendaraan sambil memegang pistol dinas dan disebut sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum mengamankan Bertrand.

Baca Juga: Pasar Takjil Bosowa 2026 Dibuka di Makassar, Dorong UMKM Lokal di Momentum Ramadan

Dalam proses penangkapan, korban disebut meronta dan berusaha melarikan diri. “Ketika meronta, pistol yang dipegang Iptu N meletus tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban,” jelas Arya sebelumnya.

Korban yang terkena tembakan segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara karena keterbatasan peralatan medis. Namun, setibanya di rumah sakit rujukan, nyawa Bertrand tidak dapat diselamatkan.

Pada malam yang sama, jenazah korban langsung diautopsi untuk kepentingan penyelidikan. Iptu N beserta senjata api yang digunakan turut diamankan. Tim Reskrim dan Propam juga melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti tambahan.

Meski hasil autopsi resmi belum diumumkan, kesimpulan awal menyebut korban meninggal akibat luka tembak. Kapolrestabes Makassar menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. “Kami pastikan proses berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada hasil autopsi resmi serta kepastian pasal yang akan disangkakan kepada Iptu N dalam proses hukum selanjutnya.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini