Jurnalis Media Online di Takalar Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan
Seorang jurnalis media online di Takalar melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan usai pemberitaan kasus yang sempat viral.
| Jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sholeh Sibali, melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang disebut terjadi di Kecamatan Pattallassang, Jumat (22/5/2026). (Dok/Istimewa) |
Lontara Today, Takalar - Seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial Bb. Peristiwa itu disebut terjadi setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang sebelumnya sempat viral di sejumlah media.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.
Korban bernama Sholeh Sibali mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan saat berada di lokasi. Menurut keterangannya, saat itu dirinya sedang berada di pos keamanan perumahan sebelum terlapor datang menghampiri dalam kondisi emosi.
Sholeh menuturkan, situasi mulai memanas ketika pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang yang berada di atas meja pos keamanan dan melemparkannya ke arah dirinya.
“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Korban Mengaku Mengalami Pemukulan Berulang
Menurut keterangan Sholeh, dugaan kekerasan tidak berhenti pada insiden pelemparan barang. Ia mengaku pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan dugaan pemukulan berulang menggunakan sebuah buku tebal milik petugas keamanan.
Korban menyebut dirinya mengalami pukulan di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, perut, dan tangan.
Selain dugaan penganiayaan fisik, Sholeh juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa cacian, ludah, hingga ancaman pembunuhan.
Menurut pengakuannya, pelaku sempat melontarkan tudingan terhadap wartawan yang memberitakan dirinya dan menyebut pemberitaan tersebut tidak benar.
Sholeh mengatakan, terlapor disebut menilai wartawan yang mengangkat pemberitaan tersebut sebagai wartawan palsu dan diduga mengeluarkan ancaman serius kepada pekerja media.
Diduga Dipicu Pemberitaan Kasus Viral
Berdasarkan penuturan korban, dugaan kemarahan pelaku diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus dugaan KDRT dan penganiayaan anak yang sempat ramai diperbincangkan pada Januari 2026 lalu.
Kala itu, beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak dan perempuan yang disebut sebagai mantan istri pelaku. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media daring.
Namun demikian, menurut keterangan korban, pihak yang diduga terlapor menilai informasi yang beredar saat itu sebagai hoaks atau tidak benar.
LONTARATODAY belum dapat memverifikasi secara independen keterkaitan langsung antara pemberitaan sebelumnya dengan dugaan insiden penganiayaan yang kini dilaporkan korban.
Baca Juga: Jamaah An-Nadzir di Gowa Tetapkan Idul Adha 2026 pada 26 Mei, Berbeda Sehari dari Pemerintah
Dilaporkan ke Polisi
Usai kejadian, Sholeh mengaku langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut ke Polres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan jurnalis saat menjalankan fungsi pers, terutama ketika memberitakan isu yang memiliki perhatian publik.
Pentingnya Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik
Dalam praktik jurnalistik, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengangkat isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis kerap menjadi perhatian serius berbagai pihak. Meski demikian, setiap laporan dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.