Data KPAI April 2026: 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 5 Juta Anak Akses Konten Pornografi

Data KPAI April 2026 mencatat 80 ribu anak usia 8-10 tahun terpapar judi online dan 5 juta anak mengakses konten pornografi di ruang digital.

 

Foto: Ilustrasi ancaman ruang digital terhadap anak.


Jakarta, Lontara Today - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data terbaru per April 2026 yang menyoroti ancaman serius terhadap anak-anak di ruang digital. Dalam laporan tersebut, KPAI mencatat sebanyak 80 ribu anak usia 8 hingga 10 tahun telah terpapar judi online.

Angka tersebut menjadi sorotan karena melibatkan anak usia sekolah dasar yang seharusnya masih berada dalam fase dasar tumbuh kembang, namun justru mulai bersentuhan dengan praktik digital berisiko tinggi.

Tak hanya itu, KPAI juga mencatat lebih dari 5 juta anak di Indonesia telah terpapar konten pornografi. Temuan ini memperlihatkan besarnya ancaman digital yang kini dihadapi anak-anak, terutama sejak akses internet meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut lonjakan akses internet pada anak pasca pandemi membawa dampak besar, baik positif maupun negatif. Namun menurutnya, ancaman yang muncul di ruang digital tidak bisa lagi dianggap sepele.

“Pasca pandemi Covid-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” ujar Jasra Putra.

Baca Juga: 

Kasus Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Takalar Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Perempuan Asal Sinjai Dilaporkan Hilang, Keluarga Kehilangan Kontak

KPAI menilai kondisi ini menjadi alarm serius bagi orang tua, sekolah, pemerintah, dan seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan serta literasi digital anak. Tanpa kontrol yang memadai, ruang digital dapat menjadi pintu masuk berbagai ancaman yang berisiko merusak tumbuh kembang anak sejak usia dini.

Meningkatnya paparan judi online dan konten pornografi pada anak dinilai bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan, rendahnya edukasi digital, serta minimnya perlindungan anak di ruang internet.

Data ini menjadi peringatan bahwa keamanan digital anak kini bukan lagi isu tambahan, melainkan persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian serius.


Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini