Kasus Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Takalar Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polisi naikkan kasus dugaan penganiayaan santri Ponpes Darul Ulum Amiral Takalar ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka segera dilakukan.
![]() |
| Kakak dan ibu Mustakim, Ridwan dan Suhartini, saat menceritakan dugaan penganiayaan yang dialami Mustakim di Ponpes Darul Ulum Amiral, Takalar. (Dok/DetikSulsel) |
Takalar, Lontara Today - Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan segera menggelar penetapan tersangka.
Korban dalam kasus ini adalah Mustakim (16), seorang santri yang diduga menjadi korban perundungan hingga penganiayaan di lingkungan pondok pesantren. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua rekan korban berinisial L dan I, serta seorang ustaz berinisial AH.
Kasi Humas Polres Takalar AKP Rizal mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik saat ini tengah mempersiapkan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata AKP Rizal dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Menurut Rizal, perkara tersebut awalnya ditangani Direktorat PPA PPO Polda Sulawesi Selatan sejak dilaporkan pada Desember 2025. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar pada Senin, 26 Januari 2026.
Sejak pelimpahan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian langkah pemeriksaan untuk mendalami laporan yang diajukan pihak korban. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, korban, saksi, hingga pihak terlapor.
“Sejumlah langkah konkret telah dilakukan oleh penyidik, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan alat bukti termasuk visum et repertum dari RS Bhayangkara Makassar,” ujarnya, dinukil dari detiksulsel.
Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi juga telah menggelar perkara internal yang kemudian memutuskan menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Serta gelar perkara yang meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan,” tambah Rizal.
Baca Juga:
Perempuan Asal Sinjai Dilaporkan Hilang, Keluarga Kehilangan Kontak
Pihak kepolisian merencanakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan pada pekan depan. Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses administrasi penyidikan masih dilengkapi.
“Rencana minggu depan, untuk siapa-siapa yang ditetapkan (sebagai tersangka) kita tunggu saja setelah gelar perkara,” tuturnya.
Rizal menegaskan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan resmi setelah gelar perkara penetapan tersangka selesai dilaksanakan.
“Nanti diklarifikasi setelah gelar perkara penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan pendukung penyidikan untuk kesiapan gelar perkara penetapan tersangka,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami Mustakim pada Desember 2025. Berdasarkan keterangan keluarga, insiden dipicu teguran korban kepada rekannya terkait jadwal piket kebersihan kelas.
Kakak korban, Ridwan, mengatakan adiknya saat itu menegur salah satu rekannya yang disebut tidak menjalankan tugas kebersihan sesuai jadwal.
“(Korban) bilang kan saya Ketua OSIS, terus kan dia (pelaku I) jadwalnya di situ pada hari itu jadwal membersihkannya,” kata Ridwan.
Teguran tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu terduga pelaku disebut menyimpan dendam, lalu mengajak rekannya untuk melakukan pemukulan terhadap korban di dalam kamar asrama.
Korban sempat berupaya melarikan diri keluar dari lingkungan pesantren dan hampir mendapat pertolongan dari seorang warga yang melintas. Namun menurut keterangan keluarga, korban justru kembali dibawa masuk ke area pondok.
Dalam pengakuan keluarga, seorang ustaz berinisial AH disebut membawa korban ke salah satu ruangan di lingkungan pesantren. Di lokasi itu, korban diduga kembali mengalami kekerasan.
“Na bantingi baru dia injak-injak baru dia tampar-tampar ini (kepala belakang bagian kiri) masuk,” kata ibu korban, Suhartini.
Kasus ini sempat menempuh jalur mediasi. Pada Jumat, 10 April 2026, pihak pondok pesantren disebut menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp30 juta.
Namun mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan setelah keluarga korban menyebut pihak pondok tidak merealisasikan komitmen yang sebelumnya disampaikan.
“Tidak mau membayar, tidak mau tanggung jawab. Mau na bayar, tapi akhirnya iming-iming ji,” ujar pihak keluarga.
