Pria Di Makassar Hamili Adik Kandung yang Masih Berusia 15 tahun
Polres Pelabuhan Makassar menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial SI diamankan polisi.
Makassar, Lontara Today - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Makassar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SI (26) setelah dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Laporan kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak Februari 2024 di wilayah Jalan Kalimantan, Kota Makassar.
“Itu sudah dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku,” kata Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh keterangan dari korban maupun saksi-saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Baca Juga: LBH Makassar Kritik Keras Unhas Terlibat Kelola Dapur MBG
Menurut Arvandi, kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga sedang hamil. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Selain memeriksa korban dan sejumlah saksi, penyidik juga menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan penerapan pasal beserta ancaman hukumannya,” ujar Arvandi.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Ia memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adil.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” imbuhnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Polisi menyatakan kasus tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
