Viral Jemaah Mesjid di Makassar Minum Oli, MUI Sulsel Tegaskan Haram!
Aksi pria minum oli di Makassar viral. MUI Sulsel menegaskan hukumnya haram dan berbahaya, serta mengingatkan dampak negatif jika ditiru masyarakat.
![]() |
| Sejumlah pria di Makassar meminum oli secara bergiliran dalam video yang viral di media sosial. (tangkapan layar video) |
Makassar, Lontara Today - Aksi sekelompok pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang meminum oli secara bergiliran dengan dalih meningkatkan stamina viral di media sosial. Video tersebut menuai perhatian luas dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tindakan meminum oli tidak dibenarkan dalam ajaran agama dan dinyatakan haram.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, menyampaikan bahwa oli bukanlah zat yang diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Selain itu, kandungan dalam oli juga berpotensi membahayakan kesehatan.
"Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," kata Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry dalam keterangannya, dinukil dari detikSulsel.
Menurut Muammar, oli merupakan bahan khusus yang digunakan untuk kendaraan, sehingga tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Ia juga mengingatkan bahwa aksi tersebut dapat memberikan dampak negatif, terutama jika ditiru oleh masyarakat luas.
"Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh," tegasnya.
Baca Juga:
Krisis BBM di Liukang Tangaya Pangkep, Nelayan Tak Bisa Melaut
Ia kembali menekankan bahwa oli memiliki kandungan yang berbahaya bagi tubuh manusia, meskipun efeknya tidak selalu langsung terlihat. Namun, dalam jangka panjang, konsumsi zat tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
"Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya," tambah Muammar.
Dalam perspektif ajaran agama, Muammar menjelaskan bahwa umat tidak dianjurkan mengonsumsi sesuatu yang lebih banyak membawa mudarat dibandingkan manfaat. Terlebih lagi jika aktivitas tersebut dijadikan sebagai konten dan disebarluaskan melalui media sosial.
Selain itu, Muammar juga menyoroti penampilan sejumlah pria dalam video tersebut. Ia menyebut beberapa di antaranya mengenakan pakaian muslim, yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya," jelasnya.
Fenomena ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan. Penyebaran konten yang memperlihatkan perilaku berisiko dinilai dapat memicu imitasi, terutama di kalangan masyarakat yang tidak memahami dampaknya.
Hingga kini, video tersebut masih beredar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan publik. MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten viral serta tidak meniru tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
