Imam Masjid di Palopo yang Jadi Korban Pengeroyokan Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak
Imam Masjid As Salam Palopo yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
| Imam Masjid As Salam di Palopo menjadi sorotan setelah kasus pengeroyokan yang menimpanya berkembang ke dugaan penganiayaan anak. (Dok/tribuntimur) |
Palopo, Lontara Today - Perkembangan terbaru muncul dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ahmad (62), imam Masjid As Salam yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban pengeroyokan usai menegur seorang bocah di lingkungan masjid, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Polisi menyebut proses hukum terhadap Ahmad berjalan seiring dengan laporan lain yang sebelumnya masuk terkait insiden di Masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan bahwa Ahmad telah resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan anak.
“Benar sudah ditetapkan tersangka,” ujar Marsuki, Sabtu, 23 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan Ahmad hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut keterangan kepolisian, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait laporan yang masuk dari pihak keluarga bocah yang sebelumnya ditegur Ahmad di dalam masjid.
Bermula dari Teguran di Dalam Masjid
Kasus ini bermula dari sebuah peristiwa di Masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, pada Rabu, 29 April 2026.
Saat itu, Ahmad yang bertugas sebagai imam masjid disebut menegur seorang anak yang bermain mikrofon di area masjid. Teguran tersebut diduga memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi keributan.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah Ahmad dilaporkan mengalami pengeroyokan. Dalam kejadian tersebut, pria berusia 62 tahun itu disebut mengalami luka di bagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Keluarga Ahmad kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi pintu masuk proses penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Namun, kasus berkembang ke arah lain sehari setelah laporan pengeroyokan dilayangkan.
Ibu dari bocah yang ditegur Ahmad melaporkan balik imam masjid tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Laporan tersebut menyebut bahwa anak yang ditegur diduga sempat mengalami kontak fisik ketika berada di dalam masjid.
Sejak saat itu, kepolisian menangani dua laporan berbeda yang berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa yang sama.
Kasus Pengeroyokan Lebih Dulu Diproses
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan ibu dari bocah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ahmad.
Penetapan tersangka dilakukan pada 6 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kejadian tersebut.
Tak hanya itu, satu terduga pelaku lain bernama Wahyu (24) juga dilaporkan menyerahkan diri ke polisi pada 11 Mei 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan ini membuat kasus di Masjid As Salam menjadi perhatian publik, sebab melibatkan dua laporan hukum yang saling berkaitan dan kini diproses secara paralel oleh aparat kepolisian.
Di satu sisi, Ahmad tercatat sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan. Namun di sisi lain, ia juga berstatus tersangka atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anak.
Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Proses Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua perkara tersebut tetap diproses secara profesional sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.
Penanganan kasus dilakukan secara terpisah berdasarkan laporan masing-masing pihak, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti untuk memastikan kronologi secara utuh.
Dalam perkara seperti ini, proses hukum biasanya akan menitikberatkan pada kecukupan alat bukti, hasil visum bila ada, serta kesesuaian keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk apakah akan ada upaya mediasi atau pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi di lingkungan rumah ibadah dan melibatkan sosok imam masjid yang sebelumnya sempat mendapat simpati masyarakat usai menjadi korban pengeroyokan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung tanpa terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.