Cekcok Tarif Jasa Seksual Berujung Maut di Pinrang, Pria Ini Cekik Wanita Asal Polman hingga Tewas
Pria berinisial MB diringkus polisi usai mencekik wanita berinisial IN di indekos Pinrang. Pembunuhan ini dipicu cekcok tarif layanan seksual.
| Pelaku kasus penganiayaan berujung maut di Pinrang saat berada dalam pengamanan aparat kepolisian. (Dok./Istimewa) |
Pinrang, Lontara Today - Kasus pembunuhan yang mencoreng keamanan sosial kembali terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang wanita berinisial IN (28). Peristiwa berdarah ini berlangsung di dalam sebuah kamar indekos yang terletak di kawasan Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kasus ini sontak menarik perhatian publik luas, tidak hanya karena latar belakang tempat kejadian perkara di area pemukiman padat, tetapi juga menyangkut dinamika sosial terkait pemanfaatan aplikasi kencan daring. Penanganan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian berhasil mengungkap tabir kejahatan ini dalam kurun waktu beberapa hari setelah korban ditemukan tak bernyawa di kamar sewaannya.
Awal Mula Pertemuan Lewat Aplikasi Kencan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan kepolisian di Mapolres Pinrang, Sabtu (8/8/2026), insiden maut ini bermula dari interaksi digital antara pelaku dan korban. MB dan IN berkenalan melalui perantara aplikasi kencan daring, di mana keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan privat. Korban lantas memberikan instruksi rinci mengenai lokasi kamar tempat ia tinggal sementara waktu di wilayah Watang Sawitto.
"Dia bilang kalau datang meko, langsung meko naik di kamar 26. Nomor 26," kata MB dalam pemeriksaan seperti dilansir dari detik.com.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, perjumpaan tersebut seharusnya berjalan sesuai kesepakatan transaksional jasa layanan seksual atau open booking online (BO) yang telah disepakati sebelumnya. Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika persoalan pembayaran nominal uang tunai mulai dibahas di dalam ruangan sempit tersebut.
Perselisihan Nominal Pembayaran dan Kepanikan Pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, kesepakatan awal antara dirinya dan korban dipatok pada angka ratusan ribu rupiah. Kendati demikian, kendala teknis logistik pribadi menjadi pemicu awal percekcokan hebat di antara keduanya sesaat setelah pelaku memasuki kamar kos.
"Bilang perjanjian 500, tapi kukira uangku 500, ternyata 300 ji," ungkap MB.
Akibat ketidaksesuaian nominal uang yang dibawa oleh pelaku dibandingkan dengan tarif yang telah disepakati, korban dilaporkan merasa kesal dan menolak untuk membiarkan pelaku pergi begitu saja. Korban bahkan melontarkan ancaman verbal bahwa ia akan berteriak memanggil warga sekitar apabila pelaku tidak melunasi pembayaran sesuai komitmen awal.
"Pas mau ka' keluar, dia mau berteriak. Natahan ka' di pintu. Bilang kalau tidak membayar 500, teriak ka itu," kata MB
Ancaman tersebut langsung memicu kepanikan luar biasa pada diri pelaku. Mengingat kondisi bangunan indekos yang berada di lingkungan padat penduduk dan dihuni oleh banyak orang di sekitarnya, pelaku takut perbuatan atau keributan tersebut mengundang perhatian publik. Dalam situasi panik dan terdesak oleh ancaman teriakan korban, pelaku lantas mengambil tindakan agresif dengan mendorong korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur.
"Jadi saya panik karena banyak orang di luar toh. Jadi saya dorong ki ke kasur, Pak," ujar MB.
Aksi Kekerasan Fisik dan Pelarian Pelaku
Dorongan tersebut tidak menghentikan situasi, sebab korban justru semakin bereaksi dengan berteriak meminta pertolongan warga. Panik karena suaranya kian nyaring, pelaku gelap mata dan nekat melakukan tindakan kekerasan fatal dengan menyerang bagian vital tubuh korban menggunakan tangan kosong.
"Jatuh di kasur, berteriak ki di situ minta tolong, jadi kucekik," ungkap MB.
Pelaku melakukan penahanan napas korban dengan cara mencekik menggunakan posisi kuncian dari arah belakang. Korban sempat melakukan perlawanan fisik untuk melepaskan diri dari cengkeraman maut tersebut, namun tenaga pelaku akhirnya membuat korban lemas hingga tak berdaya.
Menyadari korban sudah tidak berdaya, pelaku memutuskan untuk kabur meninggalkan kamar. Namun, dalam proses pelariannya, ia menyadari bahwa telepon genggam miliknya tertinggal di dalam kamar tempat kejadian perkara. Pelaku dengan tergesa-gesa sempat masuk kembali untuk mengambil ponselnya sebelum benar-benar melarikan diri dari lokasi.
"Pas ka' keluar, ketinggalan HP-ku. Masuk ka' kembali, kuambil juga ini HP-nya," katanya.
Ketika meninggalkan korban untuk kedua kalinya, pelaku mengaku melihat kondisi fisik korban sudah sangat lemas. Meskipun demikian, ia berdalih tidak memastikan apakah korban pada saat itu sudah meregang nyawa atau sekadar pingsan dalam posisi tengkurap.
"Sudah lemas. Tapi saya tidak tahu apakah sudah mati," paparnya.
Sebagai upaya untuk mengulur waktu dan menyembunyikan perbuatannya, pelaku mengunci pintu kamar kos korban dari bagian luar. Uniknya, kunci kamar tersebut tidak dibawanya kabur, melainkan ia masukkan kembali ke dalam ruangan melalui celah sempit di bagian bawah pintu.
"Saya kunci kamar dari luar terus saya kasih masuk kunci ke dalam lewat bawah pintu," terangnya.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan oleh Kepolisian
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi tak bernyawa di dalam indekosnya yang berada di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, pada Rabu (5/8/2026) malam. Penemuan jenazah ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, korban diketahui merupakan seorang warga pendatang asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang merantau dan menyewa kamar di lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang didukung oleh Satuan Intelkam Polres Pinrang langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk digital maupun lapangan. Kerja keras tim gabungan kepolisian akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026) pagi, di mana petugas berhasil mendeteksi persembunyian pelaku.
MB diringkus tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Tanpa buang waktu, terduga pelaku langsung digelandang menuju Markas Komando Polres Pinrang guna menjalani serangkaian penyidikan intensif secara mendalam demi mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang menjeratnya.
"Kami dari Satreskrim Polres Pinrang bekerja sama juga dengan Sat Intelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Prawira kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Kasus tragis yang bermula dari transaksi pribadi melalui ruang digital ini memberikan pelajaran telak bagi masyarakat luas akan pentingnya mengendalikan emosi serta menghindari jalan kekerasan dalam menyelesaikan segala bentuk perselisihan. Kehadiran aplikasi kencan daring di era modern kerap kali membuka celah interaksi sosial tanpa batas pengawasan, yang jika tidak disikapi dengan bijak, berpotensi memicu tindak kriminalitas berat.
Pihak kepolisian kini terus merampungkan berkas perkara dan pendalaman motif lanjutan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.