Pamer Kelamin ke Gadis 17 Tahun, Oknum Polisi Polres Bone Dihukum Patsus dan Demosi 5 Tahun

 

Ilustrasi bayangan seorang oknum anggota kepolisian terlihat dalam suasana gelap, sementara seorang anak perempuan tampak menunduk dengan ekspresi ketakutan.

Bone, Lontara Today - Oknum polisi Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas dengan memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun, resmi dijatuhi sanksi etik.

Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Aipda H (40). Ia telah menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil sidang etik, Aipda H dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bone, AKP Muh Ali, membenarkan hasil putusan sidang etik tersebut. Kepada sejumlah awak media, ia memastikan bahwa seluruh sanksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Putusan patsus 30 hari sudah dijalankan. Selanjutnya demosi lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ujar Ali, Minggu (21/12/2025), dikutip dari Berita Sulsel.

Selain dijatuhi sanksi etik, kasus tersebut juga diproses melalui jalur pidana. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana pornografi dan telah meningkat ke tahap penyidikan.

Peristiwa dugaan pornografi tersebut terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 Wita.

Dalam peristiwa itu, pelaku dan korban diketahui tidak memiliki hubungan apa pun. Korban sebelumnya pernah menemani temannya yang datang melapor ke Polres Bone. Saat itu, Aipda H bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dari pertemuan tersebut, pelaku kemudian mendapatkan nomor telepon korban, yang selanjutnya berujung pada dugaan perbuatan tidak pantas yang kini berproses secara etik dan pidana.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp