69 Korban Umrah Subsidi Desak Putri Dakka Segera Jadi Tersangka, Kerugian Tembus Rp1,1 Miliar
Kuasa hukum 69 korban mendesak Polda Sulsel menaikkan status Putri Dakka menjadi tersangka kasus dugaan penipuan umrah subsidi dengan kerugian Rp1,1M
![]() |
| Kolase Foto, Putri Dakka dan Kuasa Hukum 69 Korban Dugaan Penipuan Umrah Subsidi (dok/ist) |
Palopo, Lontara Today - Kuasa hukum 69 korban dugaan penipuan program subsidi umrah mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera meningkatkan status hukum Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka dari terlapor menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga diminta mempertimbangkan langkah penahanan guna memperlancar proses penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan Muh Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli, selaku kuasa hukum para korban. Ia menyebut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah subsidi itu telah bergulir sejak April 2025.
Menurut Ardianto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah mengantongi bukti dan keterangan yang dinilainya cukup untuk menaikkan status hukum mantan Calon Wali Kota Palopo tersebut.
Total kerugian yang dialami 69 korban disebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Dana itu dihimpun melalui penawaran program subsidi umrah yang tidak pernah direalisasikan, yang dilakukan terlapor pada masa Pilwakot Palopo 2024.
“Kami meminta penyidik segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Bahkan penahanan perlu dipertimbangkan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ardianto di Palopo, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari tekape.co.
Ia menjelaskan, para korban telah menyetorkan dana untuk program bertajuk Sedekah Jariyah Umrah dengan janji subsidi hingga 50 persen. Namun hingga kini, tidak satu pun dari mereka diberangkatkan umrah maupun menerima pengembalian dana.
“Janji keberangkatan kloter pertama dan kedua tidak pernah terealisasi. Refund juga tidak pernah diberikan meski sudah diminta berulang kali,” kata Ardianto.
Baca Juga:
Pria di Pangkep Meninggal Dunia Diduga Tersetrum Listrik Saat Memperbaiki Mesin Air
Angin Kencang Terjang Maros Baru, 11 Rumah Warga dan Satu Kios Rusak
Ardianto menambahkan, para korban berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, termasuk masyarakat kecil. Salah satu di antaranya adalah Sutinah (60), seorang nenek penjual nasi kuning di Palopo, yang turut menjadi korban dalam program tersebut.
Menanggapi anggapan adanya kriminalisasi, Ardianto menegaskan bahwa laporan yang diajukan murni berdasarkan kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini murni penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya konsumen yang dirugikan,” tegasnya.
Terkait klaim pihak Putri Dakka yang menyebut telah memberangkatkan ratusan jamaah, Ardianto menilai hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.
“Fakta bahwa ada jamaah lain yang berangkat tidak menghilangkan hak korban kami yang tidak diberangkatkan dan dananya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Ia juga menilai penahanan terlapor penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami percaya Polda Sulsel profesional. Tapi proses ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut keadilan dan hak korban,” katanya.
Sementara itu, Putri Dakka yang dikonfirmasi tekape.co, Sabtu malam (10/1/2026), menyatakan komitmennya untuk tetap memberangkatkan jamaah yang belum mendapat giliran. Ia menegaskan bahwa janji yang telah disampaikan akan tetap ditepati, meski dilakukan secara bertahap.
“Sisa jamaah yang belum diberangkatkan memang masih ada 71 orang, termasuk mi dengan yang 69 itu. Jadi kami berupaya tetap akan diberangkatkan semua,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan peningkatan status hukum Putri Dakka.
