Diduga Disiksa Saat Diperiksa, Empat Oknum Polisi Takalar Dilaporkan ke Polres

Empat oknum polisi di Takalar dilaporkan keluarga korban atas dugaan pengeroyokan di dalam kantor polisi saat proses pemeriksaan.

 

Polres Takalar (dok/kabarmakassar)

Takalar, Lontara TodayDugaan pengeroyokan yang menyeret empat oknum anggota kepolisian di Kabupaten Takalar kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap integritas penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di dalam kantor polisi ini bukan sekadar soal dugaan kekerasan, tetapi mengarah pada indikasi penyiksaan dalam proses pemeriksaan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal institusi.

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Takalar dengan Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Rismawati (32), istri korban Zaenal Abidin, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan dokumen laporan polisi dan keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Saat itu korban diamankan aparat terkait dugaan kasus pencurian.

Namun, alih-alih mendapatkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum, korban justru diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam kantor polisi. Dalam laporan disebutkan, oknum berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras. Sementara SP dan IN disebut memegang tangan korban sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan HS diduga memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik hingga mengenai kaki serta punggung korban.

Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut mengindikasikan adanya pola kekerasan terorganisir dalam proses pemeriksaan, bukan insiden spontan. Dugaan ini menguatkan asumsi bahwa kekerasan digunakan sebagai alat untuk memaksa pengakuan, sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam hukum nasional maupun internasional.

Baca Juga: 

Oknum Bea Cukai Diduga Bermain di Balik Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel

Rusdi Masse Optimistis Antar PSI Menang di Pemilu 2029

Penggunaan kekerasan fisik dalam pemeriksaan berpotensi melanggar hak korban untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam sistem penegakan hukum, Polri juga terikat pada Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan dan Kode Etik Profesi Polri yang melarang penggunaan kekerasan fisik dalam setiap tahapan pemeriksaan. Namun laporan keluarga korban menunjukkan adanya dugaan pengabaian standar operasional prosedur secara terang-terangan.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Propam Polres Takalar pada 22 Oktober 2025. Namun hingga lebih dari tiga bulan, mereka menilai laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami melapor ke Propam sejak Oktober, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini dibiarkan mengendap,” ujar SY, paman korban, dikutip dari tapakbatas.com, Kamis (29/1/2026).

Merasa jalur internal tidak berjalan efektif, keluarga akhirnya menempuh jalur pidana dengan membuat laporan resmi ke Polres Takalar pada 19 Januari 2026.

“Hingga hari ini, kami tidak tahu apakah empat oknum polisi itu sudah diperiksa secara pidana atau belum. Tidak ada informasi, tidak ada transparansi,” tegas SY.

Keluarga korban mendesak agar penanganan perkara ini tidak hanya berhenti di tingkat polres. Mereka meminta Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas konflik kepentingan.

“Kami khawatir kalau hanya ditangani internal, kasus ini akan berhenti tanpa kejelasan. Kami minta Mabes Polri turun tangan,” lanjut SY.

Ia menegaskan, apabila hasil visum et repertum dan alat bukti lainnya menguatkan dugaan kekerasan, maka para terlapor harus diproses secara etik, profesi, dan pidana sebagai bentuk akuntabilitas serta upaya memutus rantai impunitas aparat.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp