Polsek Tamalate Bantah Isu Terima Uang Rp2 Juta, Kasus Pencurian Diselesaikan Lewat Restorative Justice

 

Ilustrasi tiga remaja terduga pelaku pencurian saat diamankan polisi. (Ilustrasi/DokAi)

Makassar, Lontara Today - Polsek Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membantah kabar yang beredar luas di media sosial terkait dugaan pembebasan tiga terduga pelaku pencurian setelah menerima uang sebesar Rp2 juta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, menjelaskan bahwa tidak ada transaksi uang maupun permintaan imbalan dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Ia menegaskan, penghentian perkara dilakukan setelah korban dan keluarga terduga pelaku sepakat berdamai dan mencabut laporan secara resmi.

“Tidak ada uang tebusan dan tidak ada transaksi apa pun. Proses restorative justice ditempuh karena korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai serta membuat pencabutan laporan resmi,” ujar AKP Anwar, dikutip dari detikcom, Selasa (16/12/2025).

Diketahui, tiga remaja pria berinisial FI (18), AS (18), dan FA (17) sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Kamis (4/12/2025).

AKP Anwar menjelaskan, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara selama beberapa hari. Setelah itu, pihak korban dan terduga pelaku menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Restorative justice dilaksanakan pada 7 Desember 2025 sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan RJ dilakukan tanpa tekanan, tanpa imbalan, dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Menurutnya, tudingan bahwa polisi melakukan praktik “tangkap lepas berbayar” tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami bekerja berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan. Tuduhan tangkap lepas berbayar tidak memiliki dasar,” tegas Anwar.

Sementara itu, pihak pelapor juga membenarkan bahwa selama proses penyelesaian perkara berlangsung, tidak ada pembicaraan maupun permintaan uang dari pihak kepolisian. Korban mengaku proses penanganan laporan berjalan cepat dan sesuai prosedur.

"Tidak pernah ada polisi bicara soal uang. Prosesnya cepat dan baik. Saya bersyukur laporan saya diproses dengan cepat,” tutur korban, dikutip dari detikcom.

Pihak Polsek Tamalate mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi, serta meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama