![]() |
| Lontara Today (foto/ist) |
Maluku Utara, Lontara Today - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021. Salah satu nama yang paling menarik perhatian publik adalah Andi Muhammad Khairul Akbar (AMKA), tokoh asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, yang pernah maju sebagai calon Bupati pada Pilkada 2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025). AMKA alias PA ditetapkan berdasarkan Surat Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Dua tersangka lainnya yaitu LL dan ANM alias AM.
AMKA menjadi pusat sorotan karena statusnya sebagai eks calon kepala daerah di Sulawesi Selatan, sementara kasus yang menjeratnya berada di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan setelah dua pihak sebelumnya telah diproses dan diputus bersalah, yakni Muhammad Bimbi (PPK) dan Muhammad Yusri (penyedia barang).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Maluku Utara tertanggal 11 September 2023, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.622.840.441.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat dipanggil untuk pemeriksaan, para tersangka tidak hadir, sehingga penyidik akan melayangkan panggilan ulang dan menekankan pentingnya sikap kooperatif.
