Eksekusi Tanah di Selayar Dipaksa Jalan, Sengketa Belum Selesai dan Laporan Polisi Sudah Masuk

Rencana eksekusi tanah di Selayar diprotes pihak ketiga. Sengketa masih berjalan di pengadilan.

 

Foto: Spanduk peringatan terpasang di objek sengketa di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selayar, yang menyatakan lahan dan bangunan tersebut masih dalam proses perkara di Pengadilan Agama Kepulauan Selayar.


Selayar, Lontara Today - Rencana eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 87, Kabupaten Kepulauan Selayar, menuai keberatan dari pihak ketiga yang mengklaim memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut. Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 dipersoalkan karena dinilai tetap dijalankan di tengah proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan dan laporan pidana yang telah masuk ke kepolisian.

Keberatan itu diajukan oleh Arham Nur melalui kuasa hukumnya, Makmun S. Asya’ari. Pihaknya meminta Pengadilan Agama Kepulauan Selayar menangguhkan, bahkan membatalkan, pelaksanaan eksekusi karena objek yang disengketakan disebut masih berada dalam status perkara aktif.

Makmun menjelaskan, pihaknya telah mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet ke Pengadilan Agama Kepulauan Selayar dengan Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2026/PA.Sly. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas permohonan eksekusi yang sebelumnya dimohonkan oleh Dg. Mallakbang.

Menurut Makmun, objek yang akan dieksekusi bukanlah harta bersama sebagaimana diklaim dalam permohonan eksekusi, melainkan bagian dari boedel waris yang hingga kini disebut belum dibagi kepada seluruh ahli waris.

"Objek ini masih berstatus harta warisan yang belum terbagi. Karena itu, tidak bisa serta-merta dieksekusi dalam perkara yang tidak melibatkan seluruh ahli waris," ujar Makmun dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Pihak pembantah menyebut posisi Arham Nur bukan sekadar pihak luar, melainkan pihak ketiga yang menempati langsung objek tersebut. Dalam keterangannya, Arham disebut membeli tanah itu, membangun bengkel, sekaligus menempati bangunan yang kini masuk dalam objek eksekusi.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan kesalahan objek atau error in objecto, sebab status kepemilikan disebut masih disengketakan dan belum melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.


Baca Juga:

Korban Luka 4 Jahitan, Benang Layangan di Batua Raya Makassar Resahkan Pengguna Jalan

Warga Makassar Kecewa, Laporan Dugaan Perzinaan Istri Mengaku Ditolak Polrestabes


Selain proses perlawanan yang masih berjalan, perkara ini juga telah masuk ke ranah pidana. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Polres Kepulauan Selayar tertanggal 28 April 2026, laporan dugaan pemalsuan dokumen telah resmi diterima kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dua hari sebelum jadwal eksekusi. Dalam dokumen itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan dasar administrasi objek sengketa yang kini menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Arham menilai, keberadaan laporan pidana tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, mengingat objek yang disengketakan masih berada dalam proses pembuktian hukum di dua jalur berbeda, yakni perdata dan pidana.

Selain itu, pihak pembantah juga menyoroti syarat uang konsinyasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pemohon eksekusi disebut wajib menyetorkan sejumlah uang ke rekening pengadilan sebagai syarat pelaksanaan eksekusi riil.

Dalam perkara ini, nilai objek sengketa ditaksir mencapai Rp2 miliar, terdiri atas Rp500 juta yang diklaim milik Arham Nur dan Rp1,5 miliar milik ahli waris lainnya.

"Tanpa adanya penitipan uang konsinyasi sesuai nilai objek, eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang sah," kata Makmun.

Keberatan pihak ketiga juga menguat setelah sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 27 April 2026 tidak menghasilkan penundaan. Dalam forum itu, hakim mediator menyatakan eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

Pernyataan tersebut memicu protes dari pihak pembantah yang menilai pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum aktif berpotensi menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan.

Kuasa hukum Arham menegaskan, jika eksekusi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan, maka langkah tersebut berisiko mencederai asas kehati-hatian dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon eksekusi maupun Pengadilan Agama Kepulauan Selayar terkait tuntutan penundaan yang diajukan pihak ketiga. Status eksekusi masih dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp