Warga Makassar Kecewa, Laporan Dugaan Perzinaan Istri Mengaku Ditolak Polrestabes
Warga Makassar mengaku kecewa usai laporan dugaan perzinaan istrinya ditolak Polrestabes Makassar. Pelapor mengaku diminta cari bukti sendiri.
![]() |
| Foto ilustrasi laporan pengaduan warga di meja pelayanan kepolisian. |
Makassar, Lontara Today - Seorang warga berinisial IP (58), asal Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengaku pulang dengan kekecewaan setelah laporannya terkait dugaan perzinaan istrinya tidak diterima di Polrestabes Makassar.
IP mendatangi Polrestabes Makassar pada Senin (27/4/2026) dengan maksud melaporkan istrinya berinisial RM (36), yang disebut telah meninggalkan rumah dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Namun, upayanya untuk membuat laporan resmi mengaku tidak berlanjut setelah penyidik disebut menolak menerima laporannya.
“Kemarin Senin 27 April 2026 saya melapor, tapi polisi tidak mau menerima laporan saya. Saya malah disuruh melapor ke Polres Pinrang atau Polda Sulsel,” ujarnya, dinukil dari fajarindonesianews, Selasa (28/4/2026).
IP mengatakan, laporan yang hendak ia sampaikan berkaitan dengan dugaan perzinahan istrinya dengan seorang pria berinisial HR (33). Menurut dia, pria tersebut kini telah menikah siri dengan istrinya, meski status perkawinan mereka secara hukum disebut belum berakhir.
“Saya mau melaporkan istri saya berinisial RM (36) yang kabur dari rumah bersama laki-laki yang kini telah menikah siri dengannya. Padahal kami belum bercerai,” ungkapnya.
Menurut IP, alih-alih menerima laporan, penyidik justru meminta dirinya lebih dulu mencari sejumlah informasi tambahan. Ia mengaku diminta menelusuri lokasi tempat tinggal istrinya, termasuk mencari rumah kos yang diduga ditempati bersama pria tersebut.
“Saya disuruh mencari rumah kos istri saya, lalu diminta mencari keterangan kapan mereka tinggal di sana bersama pria itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Data KPAI April 2026: 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 5 Juta Anak Akses Konten Pornografi
Kasus Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Takalar Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
IP menyebut, informasi tersebut dikatakan sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti apabila dirinya hendak melapor ke tingkat kepolisian lain, termasuk ke Polda Sulawesi Selatan atau Polres Pinrang.
Tak hanya itu, IP juga mengaku diminta mencari sendiri keberadaan istrinya beserta pria yang disebut telah menikah siri dengannya. Setelah lokasi keduanya diketahui, ia disebut baru bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan tindakan.
“Saya juga disuruh mencari tahu keberadaan mereka. Katanya kalau sudah ditemukan, baru lapor polisi untuk dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Sejumlah syarat yang menurutnya memberatkan itu membuat IP memilih meninggalkan Polrestabes Makassar tanpa membuat laporan resmi. Ia mengaku kecewa karena datang dengan harapan memperoleh pelayanan hukum, namun justru diminta mencari bukti dan keberadaan terlapor secara mandiri.
IP menuturkan, rumah tangganya dengan RM sebelumnya berjalan normal. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai tiga orang anak laki-laki. Namun, hubungan mereka disebut mulai retak setelah munculnya pria berinisial HR.
Ia mengaku persoalan rumah tangganya memuncak setelah menerima surat keterangan nikah yang disebut dikirim langsung oleh istrinya bersama pria tersebut. Surat itu, menurut IP, menjadi salah satu dasar dirinya ingin menempuh jalur hukum.
“Bahkan keduanya telah mengirimkan surat keterangan nikah kepada saya, padahal kami belum bercerai,” tegasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pelayanan pengaduan masyarakat di institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan laporan yang menyangkut persoalan rumah tangga dan dugaan tindak pidana kesusilaan. Dalam perkara seperti ini, penerimaan laporan dan verifikasi awal menjadi tahapan penting sebelum proses hukum dapat dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sudjana, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penolakan laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar mengenai alasan laporan IP tidak diterima maupun prosedur yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut.
