Berita Terbaru

Mahasiswa Soroti Etika Pemberitaan, Desak Akun Kulitintamks Evaluasi Unggahan Saat Aksi May Day di Makassar

Mahasiswa menyoroti etika pemberitaan usai identitas seorang mahasiswa saat aksi May Day di Makassar dipublikasikan dan mendesak evaluasi terbuka.

 

Tangkapan layar unggahan akun Kulitintamks yang menampilkan proses pengamanan seorang mahasiswa di sekitar lokasi aksi May Day di Makassar, Jumat (1/5/2026).


Makassar, Lontara Today - Polemik pemberitaan saat aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Makassar memunculkan sorotan dari kalangan mahasiswa. Respons itu muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai seorang mahasiswa yang diamankan aparat saat pengamanan aksi pada Jumat (1/5/2026), disertai pengungkapan identitas pribadi yang dinilai berlebihan.

Sorotan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Kulitintamks yang dipublikasikan pada 1 Mei 2026 pukul 19.05 WITA. Dalam unggahan itu, mahasiswa menilai terdapat praktik pemberitaan yang patut dikritisi karena memuat identitas lengkap seseorang, termasuk nama dan alamat, padahal yang bersangkutan belum berstatus tersangka.

Isu ini mencuat setelah sejumlah media memberitakan pengamanan seorang mahasiswa yang diamankan di sekitar lokasi aksi May Day di kawasan Fly Over Jalan AP Pettarani, Makassar. Dalam pemberitaan yang beredar, aparat menyebut mahasiswa tersebut diamankan setelah dianggap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mendekati titik aksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan menemukan satu badik dan satu parang di bawah sadel motor yang dikendarai mahasiswa tersebut.

Namun di luar substansi peristiwa, perhatian mahasiswa justru mengarah pada cara informasi itu dipublikasikan. Mereka menyoroti penyebutan identitas lengkap, termasuk alamat, yang dinilai tidak proporsional karena status hukum yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Santri Ponpes di Pangkep Positif Narkoba, BNNP Sulsel Temukan Liquid Vape Sintetis

Dalam pernyataan yang diunggah, mahasiswa menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi penting dalam menjaga keadilan dan martabat setiap individu. Mereka menilai publikasi identitas tanpa kejelasan status hukum berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan, sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap media sebagai penyampai informasi.

"Kami menemukan adanya praktik pemberitaan yang patut disayangkan, yakni pengungkapan identitas lengkap seseorang, termasuk nama dan alamat, padahal yang bersangkutan belum berstatus tersangka." 

Mahasiswa juga mengingatkan bahwa praktik jurnalistik di Indonesia merujuk pada standar yang ditetapkan Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik. Dalam prinsip tersebut, media dituntut menjunjung akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak privasi pihak yang diberitakan.

Menurut mereka, pengungkapan data pribadi seperti alamat tanpa dasar kepentingan publik yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi pihak yang diberitakan, terutama ketika proses hukum masih berjalan dan status hukum belum ditetapkan secara utuh.

Atas dasar itu, mahasiswa secara terbuka menyampaikan tuntutan kepada akun Kulitintamks agar melakukan evaluasi terhadap unggahan yang memuat identitas lengkap mahasiswa yang diamankan saat aksi May Day. Mereka juga mendesak adanya klarifikasi terbuka sebagai bentuk tanggung jawab profesional atas informasi yang telah dipublikasikan.

Selain evaluasi dan klarifikasi, mahasiswa meminta agar akun tersebut menjadikan prinsip etika jurnalistik, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak privasi sebagai landasan utama dalam setiap publikasi. Menurut mereka, tanggung jawab media tidak hanya terletak pada kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga pada ketepatan, proporsionalitas, dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Kritik tersebut, menurut mahasiswa, bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai pengingat agar fungsi media tetap berjalan dalam koridor etika, akurasi, dan tanggung jawab publik.

Baca Juga: Unhas Jadi Kampus Pertama Punya Dapur MBG, Mendiktisaintek Dorong Kampus Lain Meniru

Mereka menegaskan, kritik ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah pers agar tetap berada di jalur yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, sekaligus memastikan praktik jurnalistik tidak melampaui batas hak privasi individu yang belum memiliki kejelasan status hukum.

"Kami mendorong akun Kulitintamks untuk melakukan evaluasi serta klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab profesional, dan menjadikan prinsip etika serta hukum sebagai landasan utama dalam setiap publikasi. Kritik ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah pers agar tetap berada di jalur yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan." bunyi tuntutan mereka.

Di tengah derasnya arus informasi digital, sorotan ini kembali mengingatkan bahwa kecepatan publikasi tetap perlu diimbangi dengan kehati-hatian. Terutama ketika informasi menyangkut identitas individu yang belum memiliki status hukum tetap.

Hingga Sabtu (2/5/2026), belum ada pernyataan terbuka dari pihak yang disorot dalam unggahan tersebut terkait tanggapan atas kritik mahasiswa. Sementara itu, diskusi mengenai etika pemberitaan dan perlindungan hak privasi masih terus bergulir di ruang digital.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini