Berita Terbaru

Warga Bulukumba Mengaku Diminta Transfer Pajak Kendaraan ke Rekening Pribadi Pejabat Samsat

Warga Herlang mengaku dipaksa transfer Rp4 juta saat penertiban pajak di Bulukumba. Kepala UPTD Samsat beri penjelasan.

 

Kantor Samsat Bulukumba, (dok/istimewa)

Bulukumba, Lontara Today - Dugaan praktik tidak lazim dalam penertiban pajak kendaraan bermotor mencuat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang warga Kecamatan Herlang bernama Aso mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp4 juta saat operasi penertiban pajak kendaraan di kawasan Bintarore, tepatnya di depan Kantor Pajak Bulukumba.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, saat Aso bersama istrinya, Herani, melintas menggunakan mobil menuju jalur poros Makassar-Bulukumba.

Menurut pengakuannya, kendaraan yang mereka gunakan dihentikan oleh seorang pria berpakaian kaos berkerah yang disebut sedang melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor.

Setelah diminta menunjukkan dokumen kendaraan, petugas disebut memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menyampaikan bahwa pajak kendaraan milik Aso telah menunggak cukup lama.

Dalam situasi tersebut, Aso mengaku diberi pilihan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya di lokasi.

“Kalau tidak dibayar, STNK-ta ditahan,” ujar Aso menirukan ucapan Kepala UPTD Samsat Rudy Ramlan, dinukil dari bacabaik.com

Pernyataan itu, menurut Aso, membuat dirinya merasa khawatir kendaraannya tidak dapat digunakan jika dokumen STNK ditahan saat operasi berlangsung.

Baca Juga: Diduga Lompat dari Gedung Fakultas Teknik, Mahasiswi Unhas Angkatan 2024 Meninggal

Mengaku Hanya Membawa Rp4 Juta

Aso menuturkan bahwa dirinya sebenarnya memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Namun, pada saat itu ia mengaku belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh tunggakan.

Menurut informasi yang diterimanya saat pemeriksaan berlangsung, total tunggakan pajak kendaraan disebut telah mencapai lebih dari Rp6 juta.

Di sisi lain, uang tunai yang dibawanya saat itu hanya sekitar Rp4 juta.

Dana tersebut, kata Aso, sejatinya telah disiapkan untuk kebutuhan pendidikan anaknya menjelang tahun ajaran baru.

Namun karena merasa khawatir dokumen kendaraannya ditahan lebih lama, ia akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut melalui transfer.

“Uang itu sebenarnya untuk kebutuhan sekolah anakku, karena sudah dekat tahun ajaran baru. Tapi saya takut kendaraan tidak bisa jalan kalau STNK ditahan,” ujarnya.

Aso mengaku sempat mempertanyakan mekanisme pembayaran tersebut, terutama karena transfer disebut dilakukan ke rekening atas nama pribadi.

Meski demikian, karena situasi saat itu dianggap mendesak, ia tetap mengikuti arahan yang diberikan.

Baca Juga: Fenomena Baru di Dunia Teknologi: Chatbot AI Disebut Mulai Bentuk "Serikat Buruh"

STNK Disebut Tetap Ditahan

Persoalan tidak berhenti setelah uang ditransfer.

Aso mengungkapkan bahwa setelah pembayaran sebesar Rp4 juta dilakukan, STNK kendaraannya disebut tetap ditahan. Sebagai gantinya, ia hanya menerima secarik kertas berstempel atas nama Rudy Ramlan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan, terutama terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses yang berkaitan dengan layanan publik.

Isu ini pun mulai menjadi perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi pelayanan administrasi dan digitalisasi pembayaran.

Penjelasan Kepala UPTD Samsat Bulukumba

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPTD Samsat Bulukumba, Rudy Ramlan, memberikan penjelasan.

Menurut Rudy, wajib pajak kendaraan dengan nomor polisi DD 1714 HV saat itu memang mengalami keterbatasan dana sehingga belum mampu melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi tidak memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap.

Karena itu, kata Rudy, wajib pajak disebut menitipkan dana sebesar Rp4 juta terlebih dahulu ke UPT Pendapatan Bulukumba, dengan rencana pelunasan sisa pembayaran dilakukan setelah Lebaran Haji.

Rudy juga membantah adanya unsur kesengajaan untuk merugikan masyarakat.

Ia menyebut pihaknya telah menunjukkan dua pilihan rekening kepada wajib pajak, yakni rekening resmi UPT Pendapatan dan rekening pribadinya.

Baca Juga: Mengenal Auroville, Kota di India yang Warganya Hidup Tanpa Sekat Agama dan Politik

Menurut dia, penggunaan rekening pribadi dilakukan sebagai alternatif karena masih terdapat masyarakat yang kesulitan menggunakan mekanisme Virtual Account (VA) dalam proses pembayaran.

“Semua wajib pajak yang mentransfer melalui rekening saya langsung kami teruskan ke rekening penampungan UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam istirahat pelayanan,” jelasnya.

Rudy menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama dalam kondisi tertentu.

Ia juga menyatakan tidak memiliki niat mengambil keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Sorotan terhadap Transparansi Pelayanan Publik

Kasus ini memunculkan diskusi lebih luas mengenai tata kelola pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor.

Penggunaan rekening pribadi dalam proses pembayaran layanan pemerintah sering kali menjadi perhatian karena menyangkut aspek akuntabilitas, transparansi, hingga perlindungan masyarakat dari potensi kesalahpahaman prosedural.

Di era digitalisasi layanan publik, mekanisme pembayaran resmi umumnya diarahkan melalui kanal perbankan pemerintah, virtual account, maupun sistem digital terintegrasi untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara administratif.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut administratif terhadap kasus tersebut maupun apakah terdapat evaluasi internal terkait mekanisme penertiban dan pembayaran di lapangan.

Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar persoalan serupa tidak memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.


Jurnalis & Founder IFN Media Group...

Anda mungkin menyukai postingan ini