Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp7,5 Miliar
Bea Cukai menggagalkan peredaran 7,8 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
| Ilustrasi sebatang rokok tanpa pita cukai sebagai representasi barang kena cukai ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Bea Cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. |
Makassar, Lontara Today - Upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,6 miliar.
Selain menggagalkan peredaran rokok ilegal, tindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 22 Juli 2026. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pendalaman terhadap data pengiriman. Dari hasil analisis, petugas menemukan adanya satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik identik dengan kontainer yang sebelumnya menjadi perhatian.
Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas yang diduga mengangkut barang tanpa pita cukai.
Proses pengawasan kemudian diperketat hingga kedua kontainer tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Dalam keterangannya, Bea Cukai menjelaskan langkah cepat yang dilakukan setelah kontainer tersebut tiba di lokasi.
"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut,"
Pemeriksaan awal dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu kontainer, petugas menemukan sekitar 213 koli yang berisi rokok tanpa pita cukai.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah keseluruhan barang yang diamankan mencapai 7.824.000 batang rokok ilegal. Bea Cukai memperkirakan nilai ekonomi barang tersebut mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
Selain nilai barang yang cukup besar, pengungkapan ini juga berdampak pada penyelamatan penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Peran Informasi Masyarakat
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi awal yang disampaikan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan analisis intelijen hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kontainer yang diduga membawa rokok ilegal.
Tahapan tersebut kemudian berlanjut dengan koordinasi bersama pengelola pelabuhan dan penerapan hold system, sehingga kontainer tidak dapat keluar sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Rokok Ilegal Merugikan Negara
Peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang kena cukai di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Selain mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk ilegal dipasarkan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pengawasan di pintu masuk pelabuhan, Bea Cukai berupaya menekan distribusi barang ilegal sebelum beredar di masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi penerimaan negara.
Hingga informasi ini disampaikan, Bea Cukai menyatakan telah menggagalkan peredaran jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut. Barang hasil penindakan diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.