Residu Saja ke TPA, Siapa Menanggung Sisanya?

Kebijakan TPA Makassar hanya menerima sampah residu menuai pro kontra. Bagaimana kesiapan sistem pengelolaan sampah dan tanggung jawab bersama?



Sejak 1 Agustus 2026, Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu. Artinya, sampah yang masih dapat dimanfaatkan atau diolah tidak lagi menjadi tujuan akhir TPA. Kebijakan ini langsung memantik perdebatan. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai terobosan dalam pengelolaan sampah, sementara sebagian lainnya mempertanyakan kesiapan sistem yang mendukungnya.

Di tengah perdebatan itu, penting untuk meluruskan satu hal. Kebijakan ini bukan sekadar keputusan Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari arah kebijakan nasional yang didorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengakhiri praktik open dumping dan mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar "kumpul, angkut, buang" menjadi pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sejak dari sumber. Dengan demikian, kritik terhadap pelaksanaan tentu diperlukan, tetapi menyederhanakan persoalan seolah-olah seluruh kebijakan ini hanya lahir dari pemerintah daerah juga tidak tepat.

Meski demikian, kebijakan yang baik tetap harus dibarengi sistem yang baik. Di sinilah letak tantangan sesungguhnya.

Di berbagai negara seperti Jepang, Jerman, dan Korea Selatan, masyarakat juga diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Namun, setelah dipilah, berbagai jenis sampah tersebut tetap dikumpulkan dan diangkut melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah, baik dengan armada berbeda, jadwal pengangkutan yang terpisah, maupun fasilitas pengolahan yang sesuai. Sampah organik diolah menjadi kompos atau energi, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi didaur ulang, sementara hanya residu yang benar-benar berakhir di tempat pembuangan akhir.

Makassar memilih pendekatan yang mendorong pengolahan sampah sejak dari sumber sehingga TPA hanya menjadi tujuan bagi residu. Secara konsep, arah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah modern. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh satu pertanyaan sederhana: Apakah sistem pendukungnya sudah benar-benar siap?

Masyarakat tentu dapat diminta memilah sampah. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui ke mana sampah organik akan dikelola, bagaimana sampah anorganik ditampung, apakah bank sampah tersedia dan mudah diakses, apakah fasilitas pengomposan telah memadai, serta apakah sistem pengangkutan benar-benar mendukung hasil pemilahan tersebut. Tanpa kepastian itu, kebijakan yang baik berisiko menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, warga juga tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan sampah kepada pemerintah. Selama bertahun-tahun, budaya mencampur seluruh jenis sampah dalam satu wadah telah menjadi kebiasaan. Perubahan memang tidak mudah, tetapi kota yang ingin berkembang harus berani membangun kebiasaan baru. Memilah sampah bukan lagi pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab sebagai warga kota.

Editorial ini tidak sedang mengajak masyarakat menolak kebijakan. Sebaliknya, tujuan besarnya patut diapresiasi karena berupaya mengurangi beban TPA, memperpanjang usia tempat pembuangan akhir, serta mendorong pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari seberapa cepat aturan diterapkan. Keberhasilannya justru ditentukan oleh seberapa siap pemerintah menghadirkan sistem yang memudahkan masyarakat untuk ikut menjalankannya.

Persoalan sampah tak pernah selesai hanya dengan memindahkan tempat pembuangannya. Ia selesai ketika sebuah kota mampu mengubah kebiasaan warganya, menyiapkan sistemnya, dan memastikan tidak ada sampah yang kehilangan tujuan pengelolaannya.

🔄 Alur Pengelolaan Sampah Terpadu

Geser kursor atau ketuk setiap tahap di bawah ini untuk melihat detail alur pengolahan.

Sumber awal timbulan sampah domestik dari aktivitas harian keluarga.
🏠
Rumah
Pemisahan antara sampah organik, anorganik, dan B3 sejak dari rumah.
🗂️
Pemilahan
Armada khusus mengangkut sampah terpilah menuju pusat pengolahan.
🚛
Pengangkutan
Proses composting, RDF (Refuse Derived Fuel), atau pengolahan mandiri.
♻️
Pengolahan
Pemanfaatan kembali material bernilai ekonomis tinggi oleh industri.
🔄
Daur Ulang
Pembuangan akhir yang hanya menerima residu murni tak terolah.
🗑️
TPA (Residu)

Menurut Anda, apakah kebijakan TPA hanya menerima sampah residu sudah siap diterapkan?

✓ Terima kasih atas partisipasi Anda.
Sudah siap 0%
Perlu masa transisi 0%
Belum siap 0%
Jurnalis & Founder IFN Media Group...

Anda mungkin menyukai postingan ini