(dok:antara)
Jakarta, Lontara Today - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan telah menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan surat permintaan pertimbangan kepada DPR terkait pemberian abolisi atas kasus hukum yang menjerat Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya di Gedung Parlemen pada Kamis (31/7), menyebut bahwa persetujuan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari surat Presiden bernomor R43/Pres/. Surat tersebut secara khusus meminta DPR memberikan pertimbangan terhadap rencana penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom Lembong yang sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam rapat paripurna. Ia juga menegaskan kembali bahwa permintaan tersebut murni berasal dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Secara sederhana, abolisi adalah tindakan hukum untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum kasusnya diputus di pengadilan. Dengan disetujuinya permohonan ini, proses hukum yang sebelumnya tengah berlangsung terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
Langkah Presiden Prabowo ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi impor gula sempat menjadi perhatian luas karena dinilai melibatkan sejumlah nama penting di pemerintahan masa lalu. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Istana mengenai alasan pemberian abolisi tersebut.