(dok. istimewa)
Jakarta, Lontara Today - Setelah menuai kegaduhan publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil langsung Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam keterangannya pada Kamis (31/7), Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkap bahwa hingga saat ini lebih dari 28 juta rekening dormant yang sempat diblokir telah dibuka kembali. Proses pembukaan masih berlangsung, seiring meningkatnya permintaan dari nasabah yang merasa dirugikan.
Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun, dengan total dana lebih dari Rp6 triliun. Artinya, jutaan rekening lainnya masih dalam tahap verifikasi oleh pihak bank sebelum bisa diaktifkan kembali.
Natsir menjelaskan, proses pengaktifan ulang rekening dilakukan sesuai ketentuan. Bank diminta memverifikasi data nasabah secara ketat untuk memastikan bahwa rekening tersebut benar-benar dimiliki oleh pihak yang sah, demi mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Di sisi lain, sejumlah bankir yang enggan disebut namanya mengaku kewalahan menghadapi gelombang keluhan dari nasabah. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa rekeningnya diblokir dan baru menyadari saat akan melakukan transaksi penting.
Meski PPATK mengklaim pertemuan dengan Presiden tidak membahas secara spesifik soal pemblokiran rekening, sorotan dan tekanan dari publik membuat lembaga ini tak bisa lagi mengabaikan dampak kebijakannya. Kini, tantangan PPATK adalah menuntaskan proses pemulihan rekening tanpa mengorbankan upaya menjaga sistem keuangan tetap bersih dari potensi kejahatan.