Dalam keterangan tertulis, PT GMTD Tbk menjelaskan bahwa seluruh proses akuisisi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga menegaskan bahwa pada masa itu, PT GMTD Tbk adalah pihak satu-satunya yang memiliki hak dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, serta pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.
“Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” demikian pernyataan perusahaan melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi perusahaan atas munculnya berbagai informasi maupun interpretasi publik terkait status lahan di kawasan tersebut. PT GMTD Tbk menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan kawasan Tanjung Bunga tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.