Istri Lapor Propam, Oknum Polisi Polres Bulukumba Terseret Dugaan Perselingkuhan

 

Ilustrasi dua orang dewasa di kamar hotel dalam visual buram (dok/ilustrasi).

Bulukumba, Lontara TodayDugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Bulukumba yang bertugas di Seksi Hukum (Sikum), Ipda SSP (42), dengan seorang perempuan berinisial EB (30), resmi dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh istri sah Ipda SSP berinisial YR (40) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Informasi tersebut dilansir dari PeduliRakyat, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. melalui Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Pananrangi. Ia membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan sesuai prosedur.

Iptu Andi Pananrangi menjelaskan, pengaduan bermula dari laporan YR yang disampaikan melalui sambungan telepon kepada Propam Polres Bulukumba pada Kamis (18/12) sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam laporannya, YR menyebutkan bahwa suaminya berada di rumah seorang perempuan berinisial EB di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, serta menduga adanya hubungan terlarang di antara keduanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Propam Polres Bulukumba langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengamankan situasi di lapangan.

“Pada saat Tim Propam tiba di rumah yang dimaksud, Ipda SSP berada di ruang tamu dan sedang makan siang, sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap Iptu Pananrangi, dilansir dari PeduliRakyat, Jumat (19/12/2025).

Selanjutnya, YR secara resmi membuat pengaduan dugaan perselingkuhan di Propam Polres Bulukumba. Tim Propam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YR selaku pelapor, serta Ipda SSP dan EB sebagai terlapor.

“Saat ini Tim Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait. Proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Propam Polres Bulukumba masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama