Pria di Sinjai Diduga Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur
Polres Sinjai mengamankan pria berinisial HS terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo.
![]() |
| Ilustrasi simbolis kasus kekerasan terhadap anak. Aparat kepolisian mengamankan seorang pria di Kabupaten Sinjai terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. |
Sinjai, Lontara Today - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial HS (27) kini telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai pada Senin (16/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut.
“Benar ada laporan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026), dilansir dari Tribunnews.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Saat itu korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Korban merupakan adik ipar dari pelaku,” jelas Agus.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Selain dugaan tindakan asusila, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik dalam beberapa kejadian.
“Selain itu, pelaku juga melakukan pemukulan,” kata Agus.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung hingga korban kini duduk di bangku sekolah menengah pertama. Laporan terakhir terkait kejadian tersebut disampaikan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di dalam rumah korban.
Saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Ia dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, aktivis perempuan Mirfayani Mirsal mendorong agar proses penanganan kasus dilakukan secara profesional serta mengedepankan pendekatan yang berpihak pada korban.
“Pendekatan yang sensitif penting agar korban merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban agar dapat melalui proses hukum dan pemulihan secara layak.
