Oknum TNI Divonis 10 Bulan atas Kematian Pelajar 15 Tahun, Keluarga Tempuh Uji Materi ke MK
Pengadilan Tinggi Militer I Medan menguatkan vonis 10 bulan oknum TNI dalam kasus kematian pelajar 15 tahun. Keluarga korban ajukan uji materi ke MK.
| Suasana sidang di Pengadilan Militer I Medan. (Dok. Detik) |
Medan, Lontara Today - Pengadilan Tinggi Militer I Medan secara resmi menguatkan putusan 10 bulan penjara terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa terdakwa tetap harus menjalani hukuman pidana serta membayar restitusi kepada keluarga korban, sebagaimana telah diputuskan pada tingkat pertama di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Amar putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Marsekal Immanuel P Simanjuntak pada Senin (25/5/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 359 KUHP.
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," kata Marsekal Immanuel P Simanjuntak dalam amar putusan banding No. 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 dilihat, Senin (25/5/2026).
Dengan putusan tersebut, vonis 10 bulan penjara serta kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp 12 juta kepada keluarga korban tetap dinyatakan berlaku.
KRONOLOGI PERISTIWA YANG MENYITA PERHATIAN PUBLIK
Kasus ini berawal pada Jumat (24/5/2024) malam ketika korban MHS diketahui sedang berada di lokasi kejadian di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, tepatnya di area bantaran rel kereta api kawasan Benteng Hulu.
Saat itu, korban disebut tengah menyaksikan aksi tawuran yang terjadi di sekitar lokasi. Namun, situasi berubah menjadi tragis ketika korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang juga berada di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada kematian korban yang masih berusia 15 tahun, dan langsung memicu perhatian luas publik di Sumatra Utara, terutama karena melibatkan aparat militer dalam perkara pidana umum.
PENGADILAN MILITER PERTEGAS PUTUSAN SEBELUMNYA
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa serta mewajibkan pembayaran restitusi kepada keluarga korban.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Militer I Medan menilai tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan tersebut, sehingga memperkuat seluruh pertimbangan hukum yang telah diputuskan pada tingkat pertama.
Putusan ini sekaligus menutup proses peradilan di tingkat banding, dan memastikan terdakwa tetap menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
KELUARGA KORBAN TEMPUH JALUR UJI MATERI KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Di luar proses peradilan militer, keluarga korban bersama sejumlah pihak hukum kini menempuh langkah konstitusional melalui Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer, dengan alasan adanya ketidakadilan dalam mekanisme penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer.
Dua pemohon dalam perkara ini adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, serta Eva Meliani Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang juga menjadi korban dalam kasus berbeda yang diduga melibatkan oknum militer.
Permohonan tersebut tercatat dalam nomor perkara 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan diajukan melalui kuasa hukum dari LBH Medan bersama sejumlah lembaga advokasi seperti KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm.
KRITIK TERHADAP SISTEM PERADILAN MILITER
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai bahwa struktur peradilan militer saat ini menyisakan persoalan serius dalam hal independensi dan objektivitas hukum, khususnya dalam perkara pidana umum.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Peradilan Militer membuka ruang ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat rasa keadilan masyarakat.
"Ketidakadilan Peradilan Militer terlihat jelas ketika penuntut umum (Oditur), kuasa hukum, dan hakimnya semua merupakan anggota TNI. Oleh karena itu, sudah barang tentu secara hukum tidak ada keadilan yang objektif. Bahkan dewasa ini, Pengadilan Militer diduga menjadi tempat kelanggengan impunitas," tegas Irvan Saputra.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, yang menyoroti sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.
SUARA KELUARGA KORBAN
Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan dan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya," ujar Irvan.
Sementara itu, kasus lain yang turut menjadi latar belakang uji materi ini adalah peristiwa kematian satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo yang hingga kini masih menyisakan sejumlah dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum lebih lanjut.
IMPLIKASI DAN RELEVANSI BAGI PUBLIK
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai efektivitas sistem peradilan militer di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Di tingkat nasional, isu ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum serta hak atas keadilan yang transparan dan independen.
Di Sumatra Utara sendiri, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut hubungan antara aparat dan warga sipil, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan telah dikuatkannya putusan di tingkat banding, proses hukum terhadap Sertu Riza Pahlivi secara formal telah mencapai tahap akhir di lingkup peradilan militer.
Namun, langkah hukum keluarga korban melalui Mahkamah Konstitusi membuka babak baru dalam upaya mencari keadilan yang lebih luas.
Perkembangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait arah reformasi sistem peradilan militer di Indonesia ke depan.