Dosen di Makassar Jadi Tersangka Kasus Meludahi Kasir Swalayan, Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara

 

Wajah Dosen yang Menjadi Tersangka Peludahan kepada Kasir Di Makassar (dok/ist)

Makassar, Lontara TodaySeorang dosen bernama Amal Said resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap seorang wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa Amal Said telah menjalani proses hukum lanjutan setelah diperiksa oleh penyidik.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, dikutip dari detikSulsel, Selasa (13/1/2026).

Amal Said resmi menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1/2026). Dalam perkara ini, penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.

“Pasal 315 tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu. Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” jelas Yusuf.

Penerapan KUHP lama dilakukan karena peristiwa dugaan penghinaan tersebut terjadi sebelum KUHP baru mulai diberlakukan secara nasional. Dengan demikian, penyidik tetap menggunakan ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian berlangsung.

Baca Juga:

Walikota Appi Marah Dapati Pegawai PTSP Duduk Merokok Saat Jam Kerja

Aksi Tuntutan Pemekaran Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Ricuh, Tujuh Satpol PP Luka

Penetapan status tersangka terhadap Amal Said dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dan menilai unsur pidana telah terpenuhi. Polisi menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan perbuatan penghinaan tersebut.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” paparnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, Amal Said diduga meludahi kasir perempuan berinisial N setelah terlibat cekcok di area antrean pembayaran.

Berdasarkan keterangan yang beredar sebelumnya, insiden tersebut dipicu oleh teguran dari kasir terkait dugaan menyerobot antrean. Teguran tersebut diduga memicu emosi Amal Said hingga berujung pada tindakan meludah ke arah kasir. Kejadian itu terekam kamera pengawas dan kemudian viral di media sosial, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, dampak peristiwa tersebut juga berimbas pada status Amal Said sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan dosen. Amal Said diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM).

Selain pemecatan dari institusi tempatnya mengajar, sanksi administratif juga dijatuhkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX. LLDikti menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Amal Said sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang dinilai mencederai etika dan martabat profesi pendidik.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini