Warga Soppeng Diduga Hamili Anak Kandung di Bawah Umur, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Warga Soppeng diduga menghamili anak kandung berusia 16 tahun. Kasus dilaporkan ke Polres Soppeng dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

 

Ilustrasi Perempuan tertunduk lemas dan penuh ketakutan (dok/lontaratoday)

Soppeng, lontara Today - Seorang warga Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang diketahui berusia sekitar 50 tahun, diduga menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dugaan kasus asusila tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Senin, 5 Januari 2026.

Informasi ini diperoleh dari sumber warga Desa Labokong yang enggan disebutkan identitasnya, sebagaimana dilansir dari zonabuser.id. Menurut sumber tersebut, kehamilan korban pertama kali diketahui oleh pihak keluarga sekitar Oktober 2025. Namun pada saat itu, identitas pria yang menghamili korban belum diketahui karena korban masih merahasiakannya.

Selanjutnya, sekitar November 2025, korban yang masih berusia 16 tahun meninggalkan Kabupaten Soppeng menuju Kabupaten Palopo dengan alasan ingin melahirkan di sana. Keberangkatan korban tersebut diketahui oleh pihak keluarga.

Selanjutnya, sekitar November 2025, korban yang masih berusia 16 tahun meninggalkan Kabupaten Soppeng menuju Kabupaten Palopo dengan alasan ingin melahirkan di sana. Keberangkatan korban tersebut diketahui oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Kelola Judi Sabung Ayam di Maros, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Pada Desember 2025, korban diketahui telah melahirkan di Kabupaten Palopo. Setelah beberapa waktu, korban akhirnya bersedia menceritakan kepada kerabat dekatnya bahwa pria yang menghamilinya diduga adalah ayah kandungnya sendiri, yang berinisial MT.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum. Pada Minggu, 4 Januari 2026, keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Soppeng untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan awal dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.