Video "Mobil Bergoyang" Sempat Gegerkan Jeneponto, Sosok Terkait Kini Duduki Kursi Plt Kadisdik

Pengangkatan Plt Kadisdik Jeneponto disorot publik setelah video viral “mobil bergoyang” kembali mencuat dan memicu pertanyaan soal etika ASN.

 

Ilustrasi: Visual simbolik dua sosok di dalam mobil, menggambarkan dugaan pelanggaran etika ASN tanpa menampilkan identitas personal.

Jeneponto, Lontara TodayPengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto menuai sorotan publik, menyusul rekam jejak yang bersangkutan yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Video dengan narasi “mobil bergoyang” tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Jeneponto.

Peristiwa dalam video itu diketahui terjadi pada Senin, 28 April 2025, di area parkiran Bank BRI Cabang Jeneponto. Seiring penyebaran masif di berbagai grup WhatsApp warga, video tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait etika dan moralitas aparatur negara, terlebih ketika sosok yang terekam kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan, Asywar, S.ST., S.H., menilai bahwa viralnya peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, bukan justru diabaikan. Ia menegaskan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melekat sepanjang waktu, tidak terbatas pada jam kerja semata.

“Meski disebut terjadi di luar jam dinas, ASN tetap memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan citra institusi. Ketika sebuah peristiwa sudah menjadi konsumsi publik luas, maka dampaknya tidak lagi bersifat personal,” ujar Asywar, dilansir faktual.net.

Menurutnya, pengangkatan pejabat publik harus mempertimbangkan aspek integritas dan etika, bukan hanya administratif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan kewajiban ASN dalam menjaga etika dan perilaku sebagai pelayan publik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 huruf f dan g, secara tegas melarang ASN melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara serta mencederai kepercayaan masyarakat. Hal serupa juga diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Jika persoalan etika seperti ini dianggap sepele, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra birokrasi, tetapi juga wibawa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Bupati Jeneponto bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan etik secara terbuka, guna memastikan bahwa penunjukan pejabat strategis benar-benar berlandaskan integritas.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi wartawan tidak mendapatkan respons, bahkan nomor kontak wartawan yang bersangkutan dilaporkan diblokir.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tersebut maupun alasan di balik pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjadi sorotan publik.





Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini