Dukun Gadungan di Gowa Cabuli Anak Berusia 13 Tahun dan Rudapaksa Perempuan
Pria di Gowa ditangkap usai menyamar sebagai dukun pengobatan tradisional dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
![]() |
| Ilustrasi Seorang Dukun (dok/GeminiAi) |
Dilansir dari Tribun Timur, AR diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Dalam kasus ini, polisi mencatat ada dua korban, masing-masing seorang anak perempuan berinisial NA (13) dan seorang perempuan dewasa berinisial FI (28).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai dukun yang mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan dalih pengobatan, pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak dan merudapaksa korban perempuan dewasa.
“Modusnya, pelaku berpura-pura jadi dukun dan bisa mengobati,” ujar Ipda Agus saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:
Pengelola Sabung Ayam di Wajo Mengaku Berkoordinasi dengan Oknum Polisi, Polisi Janji Cek
Tetap Digaji Meski Disanksi, Publik Nilai Hukuman DPRD Pangkep Hanya “Libur Berbayar”
Kasus ini terbongkar setelah korban merasa ada kejanggalan dalam proses pengobatan yang dijalani. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AR di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Dalam pemeriksaan, polisi menilai motif pelaku didorong oleh nafsu. Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatannya dengan sikap datar dan jawaban singkat. Buruh harian lepas itu kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna memberikan keadilan bagi para korban.
