Tetap Digaji Meski Disanksi, Publik Nilai Hukuman DPRD Pangkep Hanya “Libur Berbayar”
Meski dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, anggota DPRD Pangkep H. Ikbal tetap menerima gaji, memicu kritik publik soal lemahnya sanksi etik.
![]() |
| (Foto/ist) |
Pangkep, Lontara Today - Publik Kabupaten Pangkep kembali dibuat kecewa menyusul keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep terhadap Anggota DPRD, H. Ikbal Chaeruddin. Meski telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan akibat polemik dugaan “fee proyek”, H. Ikbal dipastikan tetap menerima gaji pokok dari negara.
Kasus ini bermula dari bocornya status WhatsApp H. Ikbal ke ruang publik pada November 2025. Status tersebut memicu kegaduhan luas karena menyinggung isu pembagian “fee proyek” yang menyeret nama institusi penegak hukum di Pangkep. Polemik itu kemudian mendorong BK DPRD Pangkep memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan H. Ikbal.
Hasilnya, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan. Namun, keputusan tersebut justru menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, meski dinonaktifkan sementara dari aktivitas kedewanan, hak-hak dasar H. Ikbal, termasuk gaji pokok, tetap diterima. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa sanksi tersebut tidak memberikan efek jera dan hanya menjadi semacam “libur berbayar”.
Baca Juga: Perempuan Penagih Pinjaman Jadi Korban Penganiayaan Nasabah di Bulukumba
Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya, menjelaskan bahwa sanksi tersebut belum efektif berlaku karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi berjenjang.
“Sementara ini proses administrasi akan segera dilakukan. BK menyurat ke pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD ke bupati, dan bupati ke gubernur. Sanksi berlaku setelah surat keputusan gubernur terbit,” ujar Umar Haya, dilansir dari bacapesan, Rabu (7/1/2026).
Di sisi lain, Partai NasDem sebagai partai pengusung H. Ikbal memilih mengambil jarak. Sekretaris NasDem Pangkep, Abd Kadir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD.
“Itu sudah menjadi kewenangan BK DPRD. Sejak awal kami di partai menyampaikan tidak akan mengintervensi atau mencampuri proses yang berjalan di BK DPRD Pangkep terkait kasus H. Ikbal,” jelas Abd Kadir, dikutip dari sumber yang sama.
Sebelumnya, H. Ikbal sempat memberikan klarifikasi dengan menyebut status WhatsApp yang viral tersebut hanyalah pesan bercanda dan tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan. Namun, klarifikasi itu tidak meredam reaksi publik. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tetap menilai pernyataan tersebut mencederai etika dan martabat lembaga legislatif.
Ironi bertambah ketika, pasca dijatuhkannya sanksi BK, beredar video di media sosial yang memperlihatkan H. Ikbal tengah menunaikan ibadah umrah. Dalam video tersebut, ia tampak tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera. Informasi keberangkatan umrah tersebut dibenarkan oleh kerabat dekatnya.
Situasi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa sanksi etik yang dijatuhkan belum menyentuh rasa keadilan masyarakat. Alih-alih memulihkan kepercayaan publik, keputusan tersebut justru dinilai memperlihatkan lemahnya penegakan etik di internal DPRD Pangkep.
