Anggota DPRD Pangkep H. Ikbal Disanksi 1 Bulan atas Pelanggaran Etik Status WhatsApp Pembagian Proyek
Anggota DPRD Pangkep H. Ikbal dijatuhi sanksi pemberhentian sementara satu bulan usai dinilai melanggar etik lewat status WhatsApp pembagian proyek
![]() |
| Kantor Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Kab. Pangkep (dok/ist) |
Pangkep, Lontara Today - Dewan Kehormatan (DK) DPRD Kabupaten Pangkep menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan kepada anggota DPRD setempat, H. Ikbal. Politisi Partai NasDem tersebut dinilai melanggar etik sebagai wakil rakyat.
Sanksi dijatuhkan setelah beredarnya status WhatsApp H. Ikbal yang viral di media sosial pada akhir 2025, yang menyinggung pembagian proyek dan fee kepada aparat kepolisian dan kejaksaan. Status tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep, Umar Haya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi yang disebut dalam unggahan viral tersebut.
“Setelah pemeriksaan para saksi yang disebut dalam status WhatsApp itu, BK mengganggap tindakan yang dilakukan H. Ikbal ini sebagai pelanggaran etik sebagai wakil rakyat, sehingga wajar untuk mendapatkan sanksi tersebut,” ujar Umar Haya, Senin sore (5/1/2026), dilansir dari gartonnews.
Umar menyebutkan, proses pengambilan keputusan dilakukan melalui serangkaian rapat internal dan pemeriksaan mendalam. Menurutnya, tindakan H. Ikbal telah menimbulkan keresahan di ruang publik.
“Yang bersangkutan (H. Ikbal telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat melalui media sosial,” terang politisi PPP tersebut.
Terkait pelaksanaan sanksi, Umar menjelaskan bahwa pemberhentian sementara akan berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Pagi hari ini mulai diputuskan di tingkat BK. Insha Allah besok proses administrasi disampaikan ke pimpinan DPRD, Bupati Pangkep, hingga Gubernur,” papar Umar.
Meski sanksi telah diputuskan, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkep. Mereka menilai sanksi satu bulan tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
“Sanksi pemberhentian sementara satu bulan itu hanya upaya untuk meredam kegaduhan di masyarakat. Kami yakin, gaji, proyek H. Ikbal itu tetap jalan,” tandas Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) IPPM Pangkep, Habibi Baharuddin, usai menerima informasi tersebut.
Habibi juga menilai bahwa dugaan praktik pembagian proyek yang mencuat tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan jaringan kekuasaan di daerah.
“Nama-nama yang disebut itu, seperti Pablo, Emmang, dan Emil, hanya suruhan yang memegang kendali proyek. Jadi sanksi ringan ini hanya kedok saja untuk menutupi kegaduhan,” ujarnya.
Atas dasar itu, IPPM Pangkep menyatakan akan terus melakukan aksi sebagai bentuk tekanan moral terhadap lembaga terkait.
“H. Ikbal itu harus diberhentikan secara permanen dari kursi dewan, bukan menutupi kedok yang hanya 1 bulan,” tandas Habibi.
