PPPK Paruh Waktu di Luwu Digaji Rp50 Ribu, Guru Non-Sertifikasi Tercatat Rp0 dalam Dokumen Resmi

Guru PPPK Paruh Waktu di Luwu tercantum digaji Rp50 ribu, sementara guru non-sertifikasi dan tendik tertulis Rp0 dalam surat resmi Disdik.

 

Foto Kantor Bupati Luwu (dok/istimewa)

Luwu, Lontara Today - Harapan guru honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik setelah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tampaknya jauh dari realitas.

Alih status yang mulai berlaku sejak Desember 2025 itu justru memunculkan persoalan baru, setelah beredarnya surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tertanggal 27 Januari 2026 yang memuat besaran gaji dalam Perjanjian Kerja (PK).

Dalam surat bernomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 tersebut, seluruh kepala satuan pendidikan diminta memfasilitasi penandatanganan PK bagi guru dan tenaga kependidikan di atas materai, dengan nominal gaji yang telah ditentukan.

Isi dokumen itu menuai sorotan tajam. Guru PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) hanya tercantum menerima gaji sebesar Rp50.000. Sementara guru yang belum tersertifikasi serta Tenaga Kependidikan (Tendik) bahkan tertulis menerima gaji Rp0.

Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tertanggal 27 Januari 2026 yang memuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu.


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik, karena status sebagai aparatur pemerintah tidak dibarengi dengan kepastian penghasilan yang layak. Padahal, dalam regulasi nasional, PPPK sejatinya diharapkan menjadi solusi peningkatan kesejahteraan guru honorer yang selama ini berada dalam posisi rentan secara ekonomi.

Realitas di Luwu menunjukkan sebaliknya. Kebijakan tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara status administratif dan kemampuan fiskal daerah, yang berpotensi menurunkan motivasi serta kualitas layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp