![]() |
| Pria yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan tanah di Jeneponto, Muh Nasir Nara(dok/listingberita) |
Jeneponto, Lontara Today - Proses hukum kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak dengan terlapor Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Muh Nasir Nara, memasuki babak baru. Setelah penyelidikan berjalan sejak April 2025, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto resmi menetapkan Nasir Nara sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul, membenarkan penetapan status tersebut.
"Sudah digelar perkara, dan Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahrul, dikutip dari DNID.co.id.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 19 November 2025. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Muh Nasir Nara dijerat Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Menurut keluarga pelapor, kasus ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah kavling atas nama H. Burhanuddin Sese sejak 2009. Menantu pelapor, Jamaluddin (35), menjelaskan bahwa tanah tersebut sah secara administrasi.
"Sertifikat kavling atas nama Haji Burhanuddin diterbitkan BPN pada tahun 2014,” ujarnya.
Kemudian pada akhir 2016, terjadi kesepakatan tukar guling antara tanah kavling milik H. Burhanuddin dengan tanah kebun milik Muh Nasir Nara.
Rasid, perwakilan keluarga, menambahkan: "Tahun 2016 sampai 2024 tanah kebun itu dikuasai oleh Haji Burhanuddin.”
Tanah Kembali Dikuasai oleh Kades pada 2024
Masalah mencuat ketika pada tahun 2024, tanah kebun yang sudah ditukar tersebut tiba-tiba kembali dikuasai oleh Muh Nasir Nara.
"Tiba-tiba tahun 2024, Haji Nasir menguasai kembali tanah kebun itu. Ketika Haji Burhanuddin mencari tanah kavlingnya yang lama, ternyata semuanya sudah dijual oleh Haji Nasir, padahal sertifikatnya atas nama Haji Burhanuddin,” jelas Rasid.
Pelapor Desak Polisi untuk Menahan Tersangka
Meski sudah menyandang status tersangka, Muh Nasir Nara diketahui masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga pelapor, yang meminta polisi segera melakukan penahanan.
Jamaluddin menegaskan: "Kami meminta Kapolres Jeneponto agar menangkap tersangka Muh Nasir Nara. Sampai sekarang dia masih bebas berkeliaran dan diduga menyebarkan informasi keliru ke publik.”
