BREAKING NEWS

Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ajukan Banding Usai Dipecat Terkait Dugaan Setoran Bandar

Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi ajukan banding usai dipecat terkait dugaan menerima setoran dari bandar narkoba.

 

Foto: Ilustrasi ruang sidang etik internal Polri terkait proses banding terhadap putusan pemberhentian personel kepolisian. (ilustrasi/Lontara Today)

Makassar, Lontara Today - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Aiptu Nasrul mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan. Keduanya sebelumnya diputus bersalah dalam perkara etik terkait dugaan menerima setoran dari bandar narkoba.

Upaya banding tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh keduanya merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme penanganan pelanggaran etik di lingkungan Polri.

"Iya (keduanya) lagi ajukan banding," ujar Zulham Effendi.

Zulham menjelaskan, pengajuan banding dilakukan dalam tenggat waktu yang telah diatur setelah putusan sidang etik diterima oleh terduga pelanggar. Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, anggota yang dijatuhi putusan dalam sidang etik diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan atau banding.

Menurut dia, proses banding merupakan bagian dari tahapan formal dalam penyelesaian perkara etik internal. Karena itu, pengajuan banding oleh terduga pelanggar tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi kepolisian.

AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sulsel. Keduanya dinyatakan melanggar etik profesi setelah terseret perkara dugaan menerima setoran dari bandar narkoba saat masih bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

Baca Juga: Santri Ponpes di Pangkep Positif Narkoba, BNNP Sulsel Temukan Liquid Vape Sintetis

Putusan PTDH merupakan salah satu sanksi etik terberat di tubuh Polri. Sanksi ini dijatuhkan kepada anggota yang dinilai melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota kepolisian.

Di sisi lain, pihak AKP Arifan Efendi menilai putusan tersebut perlu ditinjau ulang. Kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, mengatakan kliennya telah resmi mengajukan banding karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses sidang etik yang berlangsung.

"Kejanggalannya itu berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti akan bersalah. Tidak ada bukti transfer, apalagi bahwa pernah melepaskan tahanan, semua yang dituduhkan itu tidak benar," katanya saat konferensi pers.

Menurut Jumadi, materi yang diajukan dalam memori banding menitikberatkan pada penilaian ulang terhadap alat bukti dan fakta persidangan yang digunakan dalam sidang etik. Pihaknya menilai tuduhan terhadap kliennya belum didukung bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH.

Baca Juga: Unhas Jadi Kampus Pertama Punya Dapur MBG, Mendiktisaintek Dorong Kampus Lain Meniru

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum AKP Arifan Efendi juga menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu diajukan sebagai bagian dari upaya meminta peninjauan terhadap proses dan putusan sidang etik yang telah dijatuhkan di tingkat Polda.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak terperiksa tidak hanya mempersoalkan hasil putusan, tetapi juga mempersoalkan jalannya proses pemeriksaan etik yang mereka nilai menyisakan keberatan.

Meski demikian, proses banding belum mengubah status putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Sanksi PTDH terhadap kedua personel tersebut tetap menjadi putusan etik yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan banding.

Dalam mekanisme etik Polri, hasil banding akan menjadi dasar apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau ditinjau ulang. Selama proses itu berjalan, penanganan perkara tetap berada dalam kewenangan internal institusi sesuai prosedur kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Warganya Patungan Rp102 Juta, Bupati Enrekang Disorot Usai Donasi Rp2 Juta untuk Jalan Rusak

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan personel yang sebelumnya bertugas di unit penanganan tindak pidana narkotika. Dugaan keterlibatan aparat dalam perkara yang berkaitan dengan jaringan narkoba menempatkan proses etik terhadap keduanya dalam sorotan publik.

Hingga kini, proses banding AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul masih berjalan di lingkungan internal Polri. Polda Sulsel belum mengumumkan hasil lanjutan dari pengajuan banding tersebut, sementara tim kuasa hukum menyatakan tetap menunggu peninjauan atas putusan PTDH yang telah dijatuhkan.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini