Jukir Viral Tarif Rp20 Ribu di Pasar Ikan Makassar Diamankan, Rompi dan Identitas Disita
Oknum jukir yang viral memungut tarif Rp20 ribu di Pasar Ikan Makassar diamankan Polsek Ujung Pandang bersama Perumda Parkir Makassar.
![]() |
| Foto: Oknum juru parkir yang viral usai diduga memungut tarif parkir di luar ketentuan diamankan Polsek Ujung Pandang bersama Perumda Parkir Makassar. (Dok/Istimewa) |
Makassar, Lontara Today - Oknum juru parkir yang viral setelah diduga memungut tarif parkir sebesar Rp20.000 di kawasan Pasar Ikan, depan Kayu Bangkoa, Makassar, diamankan aparat Polsek Ujung Pandang bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, Selasa, 5 Mei 2026.
Penindakan dilakukan setelah video dan keluhan terkait pungutan parkir di lokasi tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video yang ramai dibagikan, oknum juru parkir itu disebut memungut tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi yang berlaku di Kota Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, menegaskan bahwa tindakan oknum juru parkir tersebut merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan tidak dapat dibenarkan.
Ia menyatakan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan tarif resmi parkir yang berlaku dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tarif resmi yang berlaku melalui karcis Perumda Parkir Makassar, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp5.000.
Sementara dalam kasus yang viral tersebut, oknum juru parkir diketahui memungut tarif sebesar Rp20.000 kepada pengguna jasa parkir.
Besaran pungutan itu jauh di atas tarif resmi dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Perumda Parkir Makassar bersama aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan juru parkir yang bersangkutan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Seleksi Kampung Inggris Luwu Timur Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi dan Dugaan "Orang Dalam"
Selain mengamankan yang bersangkutan, Perumda Parkir Makassar juga melakukan penyitaan terhadap rompi dan identitas jukir yang digunakan saat beroperasi di lapangan.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penindakan administratif sekaligus memastikan yang bersangkutan tidak lagi beroperasi sebagai juru parkir.
Perumda Parkir Makassar memastikan oknum juru parkir tersebut tidak lagi diizinkan menjalankan aktivitas parkir di lapangan.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Ujung Pandang atas langkah cepat yang dilakukan dalam merespons laporan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi maupun tidak disertai karcis resmi dari Perumda Parkir Makassar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu pengawasan layanan parkir di lapangan sekaligus mencegah praktik pungutan yang merugikan pengguna jasa.
Baca Juga: Kisah Jumaria, Nenek Asal Maros yang Jadi Ikon Haji Internasional: Tabungan dari Lumpur Sawah Berbuah Panggilan Suci
Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir Makassar menyatakan akan menurunkan satuan tugas gabungan di setiap wilayah kecamatan untuk memperkuat pengawasan dan penertiban juru parkir di lapangan.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi pengawasan setelah munculnya kasus pungutan parkir yang viral di kawasan Pasar Ikan.
Pengawasan itu juga ditujukan untuk memastikan tarif parkir di lapangan berjalan sesuai ketentuan resmi dan pengguna jasa memperoleh karcis sebagaimana mestinya.
Dalam penanganan yang dilakukan, oknum juru parkir tersebut juga mengakui kesalahannya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pungutan yang dilakukan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
