(foto:depositphotos)
Jakarta, Lontara Today - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
Kebijakan ini diambil dengan tujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan semangat kemerdekaan secara lebih meriah dan inklusif. Juri menyampaikan bahwa libur tambahan ini jatuh pada hari Senin, sehari setelah peringatan resmi tanggal 17 Agustus. Pemerintah ingin masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti berbagai kegiatan seperti perlombaan, karnaval, hingga pesta rakyat.
Dalam penjelasannya, Juri menekankan bahwa momentum ini diharapkan bisa membangkitkan semangat nasionalisme, persatuan, dan optimisme di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, hingga sektor swasta untuk turut serta menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan memasang bendera dan atribut merah putih di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, status libur pada 18 Agustus masih menunggu kejelasan administratif. Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun surat keputusan resmi untuk mengatur apakah tanggal tersebut akan ditetapkan sebagai tanggal merah nasional atau termasuk dalam kategori cuti bersama.
Seperti diketahui, peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema besar "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." Selain upacara kenegaraan di Istana Negara pada 17 Agustus, pemerintah juga akan menggelar pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan di kawasan Monas dan sekitarnya, yang akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan pada tanggal 18 Agustus.