Hasto Gugat MK, Minta Hukuman Rintangi Penyidikan Korupsi Diperingan Jadi 3 Tahun

 

Hasto Kristiyanto

Jakarta, Lontara Today - Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia meminta agar ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yang mengatur sanksi atas perintangan penyidikan kasus korupsi diturunkan dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Gugatan Hasto telah terdaftar dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, Hasto menilai Pasal 21 terlalu luas dan tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ia berpendapat bahwa pasal ini berpotensi menjerat tindakan hukum yang sah, seperti pengajuan praperadilan, karena tidak adanya unsur "melawan hukum" secara eksplisit.

Hasto juga menilai bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 tidak sebanding dengan jenis pelanggaran lainnya dalam UU Tipikor. Ia membandingkannya dengan Pasal 5 dan Pasal 13, yang memberikan ancaman hukuman lebih ringan untuk tindak pidana suap dan pemberian hadiah kepada pejabat.


Dalam permohonannya, Hasto juga meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” dalam pasal itu dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif. Artinya, suatu tindakan hanya bisa dianggap perintangan jika dilakukan pada seluruh tahapan tersebut secara bersamaan.

Gugatan ini diajukan setelah Hasto sendiri sebelumnya menjadi terdakwa kasus suap dan dituduh merintangi penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Meski divonis 3,5 tahun penjara atas dakwaan suap, ia dibebaskan melalui amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Lebih baru Lebih lama