Luwu, Lontara Today - Seorang pria bernama Asrul (40), tahanan kasus pencurian di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami luka parah hingga patah tulang usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi saat Asrul baru saja diamankan di Mapolsek Bua setelah tertangkap warga karena mencuri.
Penganiayaan itu disebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, tak lama setelah Asrul diserahkan oleh warga ke Mapolsek. Menurut pengakuan korban, tiga oknum polisi dari Polres Luwu mendatanginya dan memaksanya untuk mengakui sejumlah kasus pencurian lain yang sebenarnya tidak ia lakukan. Karena menolak, ia mengaku dipukuli dalam kondisi tangan diborgol.
Asrul menuturkan, pemukulan itu dilakukan menggunakan balok kayu yang diarahkan ke kaki dan lengannya. Tindakan kekerasan tersebut membuatnya mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi medis. "Saya tidak kuat menahan sakit, nafas saya juga sesak, jadi mereka akhirnya membawa saya ke rumah sakit," kata Asrul kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Usai insiden itu, korban sempat dibawa oleh ketiga oknum polisi untuk keperluan pengembangan kasus. Namun, dalam perjalanan, kondisi fisiknya memburuk sehingga ia harus dilarikan ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Tak ada pemeriksaan medis awal yang dilakukan setelah penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, membenarkan bahwa Asrul adalah residivis kasus pencurian dan menyebut bahwa ia sempat diamuk massa sebelum diamankan petugas. Namun, saat ditanya mengenai dugaan kekerasan oleh anggota polisi, pihaknya menyerahkan penanganan kasus ke Divisi Propam.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut. “Kami sudah memeriksa korban dan akan memanggil anggota yang diduga terlibat. Bila terbukti bersalah, tentu akan ditindak tegas sesuai prosedur,” ujar Iptu Yakobus.