(dok:tribunnews)
Makassar, Lontara Today - Seorang pria berinisial DD alias Sammang (41), tersangka kasus pencurian bebek di Kabupaten Pinrang, kini bisa bernapas lega setelah perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M Tacoy, dan didampingi jajaran kejaksaan termasuk Aspidum Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin, serta Kasi Oharda Alham. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, bersama timnya yang sebelumnya mengajukan permohonan RJ atas nama tersangka.
Sammang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian bebek milik Hamzah (47), warga Kabupaten Sidenreng Rappang. Ia didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa Sammang bekerja sebagai peternak itik dan menjadi tulang punggung keluarga yang tinggal di Desa Mojong Bendoro, Kabupaten Sidrap.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, terungkap bahwa tersangka memiliki seorang istri dan dua anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah. Pendapatan harian Sammang sebagai peternak hanya sekitar Rp110 ribu, yang membuatnya tertekan secara ekonomi sebelum kejadian ini terjadi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Mei 2025. Berawal saat Sammang dihubungi oleh seseorang bernama Puang Usu (DPO) yang menawarkan bebek untuk dijual. Tanpa mengetahui asal usul bebek tersebut, Sammang menghubungi rekannya, Pandi, untuk menyiapkan mobil pick-up guna menjemput bebek di salah satu kandang di Kabupaten Pinrang yang ternyata milik korban, Hamzah.Malam harinya, Sammang, Puang Usu, dan seorang teman lainnya datang ke lokasi dan menangkap sekitar 500 ekor bebek milik Hamzah. Hewan-hewan itu langsung dipindahkan ke kendaraan yang disiapkan, lalu dibawa ke kandang milik Sammang di Kabupaten Sidenreng Rappang. Akibat peristiwa ini, Hamzah mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta.
Permohonan Restorative Justice diajukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah karena Sammang tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, proses perdamaian antara tersangka dan korban telah tercapai dalam waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara tahap II, yang memenuhi syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam proses mediasi, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Pihak korban, dalam hal ini Hamzah dan keluarganya, menyatakan telah memaafkan perbuatan Sammang dan tidak keberatan jika proses hukum terhadapnya dihentikan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai demi kebaikan bersama.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan kemanusiaan, Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy menyetujui permohonan RJ terhadap Sammang. Ia juga memerintahkan jajaran Kejari Pinrang untuk segera menyelesaikan administrasi perkara agar tersangka bisa segera dibebaskan dan kembali menjalani hidup bersama keluarganya.